BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Proses penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Bupati Mesuji nonaktif Khamami sudah tuntas. Khamami dan dua tersangka lainnya segera disidang.
"Hari Selasa kemarin, dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ke penuntutan tahap 2 untuk 3 tersangka tindak pidana suap terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (23/5/2019).
Selain Khamami, dua tersangka lainnya yang segera disidang adalah Taufik Hidayat selaku adik dari Khamami dan Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji. Persidangan bakal digelar di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung. "Sampai Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 88 saksi dengan unsur," ucap Febri.
Selain Khamami, Taufik dan Wawan KPK menetapkan Sibron Azis sebagai pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, serta Kardinal selaku swasta sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
Khamami diduga menerima Rp1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji. KPK menduga uang itu bukanlah pemberian pertama. KPK telah mendeteksi pemberian sebelumnya sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15717
EKBIS
8283
Bandar Lampung
5670
Bandar Lampung
4025
Bandar Lampung
3882
131
03-Apr-2025
232
03-Apr-2025
251
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia