Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Suap, Bupati Mesuji Khamami Segera Diadili
Lampungpro.co, 23-May-2019

Erzal Syahreza 657

Share

Bupati Mesuji, Khamami, KPK, Lampung, Bandar Lampung, Lampung Raya, Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Proses penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Bupati Mesuji nonaktif Khamami sudah tuntas. Khamami dan dua tersangka lainnya segera disidang.

"Hari Selasa kemarin, dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ke penuntutan tahap 2 untuk 3 tersangka tindak pidana suap terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (23/5/2019).

Selain Khamami, dua tersangka lainnya yang segera disidang adalah Taufik Hidayat selaku adik dari Khamami dan Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji. Persidangan bakal digelar di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung. "Sampai Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 88 saksi dengan unsur," ucap Febri.

Selain Khamami, Taufik dan Wawan KPK menetapkan Sibron Azis sebagai pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, serta Kardinal selaku swasta sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Khamami diduga menerima Rp1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji. KPK menduga uang itu bukanlah pemberian pertama. KPK telah mendeteksi pemberian sebelumnya sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15717


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved