Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Suap PMB, Mantan Wakil Rektor dan Ketua Senat Unila Divonis 4,6 Tahun Penjara
Lampungpro.co, 25-May-2023

Febri Arianto 6329

Share

Mantan Ketua Senat Unila M. Basri Usai Divonis 4,6 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Wakil Rektor Universitas I Universitas Lampung (Unila) Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M. Basri divonis 4,6 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023).

Keduanya dinilai Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dalam kasus penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri pada tahun 2022 lalu.

"Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Ahmad Rifai dalam persidangan.

Selain itu, keduanya juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Keduanya juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp300 juta untuk terdakwa Heryandi dan Rp150 juta untuk terdakwa M. Basri.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah sebulan hukuman tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman dua tahun pidana penjara.

Sebelumnya, vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut agar keduanya divonis hukuman lima tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan penjara.

Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara, untuk Heryandi senilai Rp300 juta dan M. Basri Rp150 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman pidana tiga tahun penjara.

Terdakwa Heryandi dan M. Basri dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (***)

Editor : Febri Arianto

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

265


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved