Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Suap Proyek SPAM Lampung, Hari ini KPK Panggil Saksi Baru
Lampungpro.co, 22-Apr-2019

Heflan Rekanza 1451

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, sebagai saksi kasus suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun 2017-2018 di Kementerian PUPR.

Rizal Djalil diperiksa untuk tersangka Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Lampung. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE (Anggiat Simaremare)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (22/4/2019).

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Ketiganya yaitu Akhmad Purwanto selaku PNS, Hendrianto Panji selaku Direktur Utama PT Rapi Tirta Treatmindo, serta Dipo Nurhadi Ilham selaku wiraswasta. KPK dalam kasus ini setidaknya telah memeriksa 28 orang Kasatker di Kementerian PUPR yang bertugas di sejumlah daerah di Indonesia.

KPK juga sudah menetapkan empat orang pejabat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR sebagai tersangka. Keempatnya adalah Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung; Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.

Selain itu, KPK juga menjerat empat orang pihak swasta sebagai tersangka karena diduga sebagai penyuap. Mereka adalah Lily Sundarsih Wahyudi selaku Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

342


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved