Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Suap Unila, Andi Desfiandi Penyuap Rektor Karomani Dituntut Dua Tahun Penjara
Lampungpro.co, 04-Jan-2023

Febri Arianto 4677

Share

Terdakwa Andi Desfiandi Saat Dituntut Dua Tahun Penjara Oleh JPU KPK | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co):

Penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani, yakni Andi Desfiandi dituntut hukuman dua tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI. Andi Desfiandi dinilai terbukti secara sah dan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Berdasarkan uraian itu, kami menuntut agar Majelis Hakim minta menghukum terdakwa karena secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini, pidana penjara dua tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (4/1/2023).

Tuntutan hukuman itu dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Selain itu, JPU KPK juga menuntut terdakwa Andi Desfiandi agar membayar hukuman denda Rp200 juta, subsider lima bulan penjara, apabila tidak dibayarkan.

Selanjutnya, JPU KPK juga memerintahkan terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan. Ada pun hal-hal yang memberatkan yakni, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah, untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, kooperatif dan menghargai persidangan. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu ebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved