Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Tiga Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Gerebek Sabung Ayam, Dua Oknum Anggota TNI ini Resmi Jadi Tersangka
Lampungpro.co, 25-Mar-2025

Febri 809

Share

Polda Lampung dan TNI Saat Jumpa Pers di Mapolda Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua oknum anggota TNI, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap tiga anggota Polres Way Kanan, hingga gugur dan meninggal dunia saat menggerebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025).

Wakil Sementara (WS) Danpuspom TNI, Mayjen Eka Wijaya Permana mengatakan, dua oknum yang menjadi tersangka yakni Kopda B dan juga Peltu YHL, dari hasil penyelidikan dan penyidikan bersama.

"Keduanya sudah ditetapkan tersangka pada 23 Maret 2025, untuk proses penyidikan lebih lanjut dan langsung dilakukan penahanan," kata Mayjen Eka Wijaya Permana saat jumpa pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Setelah ditetapkan tersangka, pihaknya langsung melaporkannya ke KSAD dan memerintahkan untuk menindaklanjutinya, dengan membentuk tim supevisi dan percepatan penyidikan, untuk dikoordinasikan ke Propam Polda Lampung.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan," ujar Mayjen Eka Wijaya Permana.

Kemudian dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut, untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, dimana tersangka Kopda B disangkakan dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 tentang pembunuhan berencana.

Kemudian untuk Kopda B sendiri, karena memiliki senjata api pabrikan tapi bukan organik, maka ini juga akan diterapkan undang-undang darurat tentang senjata.

Sementara untuk tersangka Peltu YHL sendiri, disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dalam perkara tersebut adanya judi sabung ayam.

Dalam kasus tersebut, tersangka Kopda B turut mengakui telah menembak tiga anggota Polres Way Kanan yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Ganta. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

12036


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved