Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Tipu Gelap Proyek Jalan Rp2,6 Miliar, Bupati Lampung Selatan dan Istri Jadi Saksi ke Terdakwa Akbar di Pengadilan
Lampungpro.co, 27-Jul-2023

Febri Arianto 7172

Share

Bupati Lampung Selatan dan Istri Saat Diwawancarai Awak Media Usai Bersaksi di Pengadilan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan istrinya Winarni, jadi saksi dalam sidang kasus dugaan tipu gelap proyek jalan senilai Rp2,6 miliar di Lampung Selatan terhadap terdakwa Akbar Bintang Putranto, Kamis (27/7/2023).

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung itu, Nanang Ermanto beserta Istri tiba di pengadilan sekira pukul 13.00 WIB

Bupati Lampung Selatan datang dengan memakai kemeja warna ungu dengan motif kotak-kotak. Sementara Winarni mengenakan baju berwarna krem dengan jilbab berwarna merah muda.

Dari pantauan Lampungpro.co, Nanang Ermanto dan istri selesai diperiksa kurang lebih empat jam sebagai saksi. Keduanya keluar persidangan sekitar pukul 17.15 WIB, dengan dikawal sejumlah protokol pemerintahan.

Saat diwawancarai awak media, Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto mengaku dirinya taat dengan hukum, dengan menghadiri berdasarkan panggilan untuk menjadi saksi terdakwa Akbar Bintang Putranto.

SEBELUMNYA : Kasus Tipu Gelap Proyek Jalan Rp2,6 Miliar, Istri Bupati Lampung Selatan Dipanggil Polresta Bandar Lampung

"Lalu fakta persidangan itu sudah jelas bohong semua, yang selama ini saya perlu klarifikasi itu merekayasa semua, apa yang terbukti dalam fakta persidangan," kata Nanang Ermanto.

Menurut Nanang, dalam perkara tersebut ada suatu skenario, untuk menghantam dan menghancurkan dirinya. Setelah diwawancarai awak media, Nanang Ermanto dan istrinya langsung meninggalkan lokasi Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Sebelumnya, Akbar Bintang Putranto ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung dalam perkara penipuan dan penggelapan proyek kurang lebih senilai Rp2,6 miliar tahun 2019, setelah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak tahun 2020 silam. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved