Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kawal Kebijakan Pertanahan, BKBH UBL FGD bersama Ombudsman Lampung
Lampungpro.co, 27-Apr-2018

Amiruddin Sormin 952

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Bandar Lampung (UBL) melakukan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung bertema 'Penyelenggaraan Pelayanan Penyelesaian Sengketa Tanah dan Blokir Tanah di Wilayah Provinsi Lampung', Kamis (26/4/2018).

Hadir dalam acara tersebut Akademisi bidang pertanahan dari Universitas Lampung FX. Sumarja, Kabid Hubungan Hukum Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Lampung Sri Soewito, Kepala Unit Harta Benda Polres Tulang Bawang Ahmad Fuadi dan Zainudin Hasan dari BKBH UBL yang merupakan penerima kuasa dari beberapa kelompok masyarakat yang tanahnya sedang bersengketa.

FX Sumarja memaparkan tentang Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus dan sengketa Pertanahan melalui Kemenetrian disertai dengan waktu penyelesaian sehingga masyarakat pengguna layanan mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Sri Suwito menjelaskan tentang kewenangan BPN dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan.

Seperti melakukan pembatalan sertifikat, pembatalan hal atas tanah, dan pemblokiran sertifikat melalui mekanisme yang diatur oleh peraturan perundangan. Sedangkan Ahmad Fuadi memaparkan tentang pengalamannya dalam proses blokir tanah yang sedang ditanganinya melalui kantor pertanahan Tulang Bawang dengan melakukan pembayaran PNBP persertifikat.

Zainudin Hasan dari BKBH UBL menjelaskan tentang beberapa sengketa pertanahan yang saat ini sedang ditangani oleh BKBHUBL. Zainudin yang juga Dosen FH UBL ini memaparkan tentang carut marut permasalahan tanah di Lampung termasuk adanya konflik masyarakat, baik berupa sertifikat ganda, penyerobotan tanah. Termasuk pembangunan kuburan di daerah Labuhan Ratu Bandar Lampung tak berizin yang keluar lebih dahulu sertifikatnya tanpa melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Acara FGD ini ditutup dengan menginventarisir hasil FGD dengan poin-poin solusi dalam rangka penyelesaian sengketa tanah dan harapan perbaikan pelayanan di kantor pertanahan provinsi lampung yang akan datang. Tindak lanjutnya, ke depan Ombudsman Perwakilan Lampung akan kembali mengadakan kegiatan sebagai bentuk rencana tindak lanjut setelah melakukan inseminasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan ruang lingkup yang lebih besar. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

6685


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved