Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kecam Persetubuhan Sedarah di Pringsewu, KPAI: Bupati Dampingi Korban
Lampungpro.co, 25-Feb-2019

Heflan Rekanza 1386

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam terkait kasus pemerkosaan atau hubungan sedarah (Incest) yang dilakukan ayah, kakak, dan adik kandung di Kabupaten Pringsewu, Lampung. KPAI meminta pemerintah melalui kepala daerah atau Bupati Pringsewu, menjamin penanganan dan pemulihan terhadap korban hingga tuntas.

"Kami meminta Bupati Pringsewu, Lampung, mengembangkan model-model pencegahan agar kejadian serupa tak terulang lagi. Selain itu, kami meminta Bupati agar melakukan pemulihan terhadap korban hingga tuntas," kata Ketua KPAI Susanto, Senin (25/2/2019).

Susanto mengaku mengutuk keras tindakan biadab dari ayah yang menyetubuhi anak kandung sendiri. Menurut dia, perbuatan ayah tersebut di luar nalar manusia. "Ini kejadian di luar akal sehat. Ayah seharusnya menjadi pelindungan utama justru melakukan hal yang tak wajar," ujar dia.

Ia menjelaskan, pihaknya akan terus mengawasi proses penanganan terhadap korban incest tersebut. Selain itu, KPAI akan terus memantau proses hukum terhadap ketiga pelaku. "Kami akan mengawasi proses penanganan yang dilakukan. Yang harus dipastikan adalah pengawasan proses hukum terhadap pelaku dan penanganan terhadap korban," jelasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap ketiga tersangka di kediaman mereka di wilayah Pringsewu, Lampung. Mereka yang ditangkap adalah ayah kandung korban berinisial M (45) serta kakak berinisial SA (24) dan adik berinisial YF (15). Korban sendiri merupakan perempuan berinisial AG (18). Penangkapan ketiganya dilakukan berdasarkan laporan polisi No.Pol: LP/B-18/II/2019/PLD LPG/RES TGMS/SEK SUKO. Mereka ditangkap berdasarkan laporan Tarseno (51), anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Anak Pekon Panggungrejo.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, korban incest tersebut merupakan penyandang disabilitas. Korban disebut sudah diperkosa para tersangka sejak 2018. "Kondisi korban dalam keadaan disabilitas atau keterbelakangan mental," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1747


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved