Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kecanduan Nyelot, Pemuda di Blambangan Umpu Way Kanan ini Kuras Isi ATM Tetangganya
Lampungpro.co, 21-Oct-2024

Amiruddin Sormin 213

Share

Pelaku HW usai digelandang ke Mapolsek Blambangan Umpu Way Kanan. POLRES WAY KANAN

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Seorang pemuda inisial HW nekat mencuri kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik tetangganya Jariyah (52). Pria berusia 26 tahun itu lalu menarik uang Rp5.480.000,00 juta dari rekening korban dan menggunakannya untuk judi online.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro menjelasakan penangkapan terhadap diduga pelaku curat Kartu ATM ini berdasarkan laporan polisi dari korban Jariyah pada, Kamis (17/10/2024).

Atas laporan tersebut pada Kamis (17/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan tersangka HW tanpa disertai perlawanan. "Petugas juga mengamankan barang bukti di Jalan Lintas Sumatera di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan," kata AKP Catur Hendro, Minggu (20/10/2024).

Modus operandi diduga pelaku masuk ke rumah yang tidak terkunci dan mengambil kartu ATM BRI di kamar rumah. Lalu mengambil uang tunai yang ada didalam kartu ATM setelah mengambil uang lalu kartu ATM dikembalikan lagi ke tempat semula.

Sementara terjadinya curat pada hari Selasa (15/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu rumah yang berada di Kampung Umpu Kencana, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Berawal saat saksi R disuruh oleh korban agar mengambil uang di kartu ATM BRI dengan Nomor Rekeneing 5651-01-04XXXX-5X-X atas nama Juriyah yang tidak lain adalah korban sendiri sebanyak Rp5.480.000).

Saat saksi bermaksud menarik tunai uang tersebut di mesin ATM BRI Kantor Cabang Pembantu Blambangan Umpu, saksi melihat bahwa isi saldo dalam dalam tabungan tersisa sebesar Rp4.000 rupiah. Lalu saksi R pulang serta memberitahukan perihal tidak adanya uang di tabungan terhadap korban

Akibat dari kejadian curat tersebut, Jariyah selanjutnya melapor ke Polsek Blambangan Umpu guna ditindaklanjuti. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Blambangan Umpu guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam Pasal 363 KUHP dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3874


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved