BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Seorang pemuda inisial HW nekat mencuri kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik tetangganya Jariyah (52). Pria berusia 26 tahun itu lalu menarik uang Rp5.480.000,00 juta dari rekening korban dan menggunakannya untuk judi online.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro menjelasakan penangkapan terhadap diduga pelaku curat Kartu ATM ini berdasarkan laporan polisi dari korban Jariyah pada, Kamis (17/10/2024).
Atas laporan tersebut pada Kamis (17/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan tersangka HW tanpa disertai perlawanan. "Petugas juga mengamankan barang bukti di Jalan Lintas Sumatera di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan," kata AKP Catur Hendro, Minggu (20/10/2024).
Modus operandi diduga pelaku masuk ke rumah yang tidak terkunci dan mengambil kartu ATM BRI di kamar rumah. Lalu mengambil uang tunai yang ada didalam kartu ATM setelah mengambil uang lalu kartu ATM dikembalikan lagi ke tempat semula.
Sementara terjadinya curat pada hari Selasa (15/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu rumah yang berada di Kampung Umpu Kencana, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Berawal saat saksi R disuruh oleh korban agar mengambil uang di kartu ATM BRI dengan Nomor Rekeneing 5651-01-04XXXX-5X-X atas nama Juriyah yang tidak lain adalah korban sendiri sebanyak Rp5.480.000).
Saat saksi bermaksud menarik tunai uang tersebut di mesin ATM BRI Kantor Cabang Pembantu Blambangan Umpu, saksi melihat bahwa isi saldo dalam dalam tabungan tersisa sebesar Rp4.000 rupiah. Lalu saksi R pulang serta memberitahukan perihal tidak adanya uang di tabungan terhadap korban
Akibat dari kejadian curat tersebut, Jariyah selanjutnya melapor ke Polsek Blambangan Umpu guna ditindaklanjuti. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Blambangan Umpu guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam Pasal 363 KUHP dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1523
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia