MESUJI (Lampungpro.co): Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya menahan pria yang kedapatan memiliki senjata api rakitan di Jalan Poros Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji, Kamis (14/7/2022). Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizki menyebutkan pelaku WRP (23), warga Desa Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
Penangkapan bermula saat anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya patroli di Jalan Poros Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya. Kemudian berpapasan dengan seorang lelaki mengendarai Honda Beat, berambut panjang, dan tidak menggunakan helem.
"Setelah kami berhentikan dan geledah, ditemukan senjata api rakitan jenis revolver stainless, gagang fiber warna putih. Diselipkan di pinggang sebelah kanan dan tiga butir amunisi dalam bungkus rokok di kantong celana sebelah kanan tersangka," kata Iptu Fajrian, Jumat (15/7/2022).
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanjung Raya guna penyelidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, kami menjerat tersangka dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang - Undang Darurat Republik Indonesia Nomer 12 Tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman di atas 9 Tahun Penjara," kata Iptu Fajrian. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia