Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kedapatan Bawa Sabu, Polisi Borgol Remaja Asal Lempasing Pesawaran Ini
Lampungpro.co, 23-Jun-2021

Febri 1267

Share

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan | Ist/L

GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran menangkap remaja asal Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Pesawaran karena didapati melakukan transaksi narkotika di Lempasing. Ada pun remaja tersebut diketahui berinisial MR (18).

Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Junaidi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/460/VI/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung. MR ditangkap pada Selasa (22/6/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Ada pun kronologis penangkapan ini, bermula dari laporan dan informasi masyarakat. Warga melapor ada remaja yang sering membawa narkoba jenis sabu," kata AKP Junaidi dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penyergapan dan penangkapan, terhadap pelaku di lokasi yang diinformasikan masyarakat. "Saat digeledah, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram," ujar Junaidi.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu turut diamankan satu unit ponsel milik pelaku. Atas hal ini, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (***)

Editor : Febri Arianto

https://bpjslampung.org/

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sampai Kapan Pasien di Lampung Dicekoki Obat...

Tanpa alternatif pengobatan yang beragam, pasien di Lampung akan...

2660


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved