GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran menangkap pria asal Taman Sari, Gedong Tataan, Pesawaran usai didapati mengonsumsi narkotika jenis sabu di kampungnya. Ada pun pria tersebut diketahui berinisial Dedi (27).
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Junaidi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/604/VIII/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung. Dedi ditangkap pada Senin (23/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Ada pun kronologis penangkapan ini, bermula dari laporan dan informasi masyarakat. Penangkapan ini juga hasil pengembangan tangkapan sebelumnya," kata AKP Junaidi dalam keterangannya, Sabtu (27/8/2021).
Kemudian anggota melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka yang sebelumnya telah membeli narkotika jenis sabu. "Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti alat hisap sabu jenis bong," ujar Junaidi.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23423
Bandar Lampung
5322
179
19-Apr-2025
148
19-Apr-2025
194
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia