CANDIPURO (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan menangkap dua pemuda karena kedapatan membawa senjata tajam dan memiliki sabu.Kedua tersangka yang diamankan yakni AR (33) warga Dusun IV RT/RW 001/004 Desa Jabung Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur dan HUS (35) warga Dusun II RT/RW 016/003 Desa Sinar Pasemah Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan.
Penangkapan kedua pemuda tersebut dipimpin langsung Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto bersama Tim Unit Reskrim Polsek Candipuro, Senin (27/5/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu rumah kosong Desa Sinar Pasemah Kecamatan Candipuro yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi barang haram dan terlarang tersebut.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan bermula dari anggota Polsek Candipuro saat Tim Unit Reskrim patroli rutin di wilayahnya. Kemudian mendapatkan laporan dari warga masyarakat bahwa di sebuah rumah kosong Desa Sinar Pasemah Kecamatan Candipuro sering digunakan sebagai transaksi dan pesta narkoba.
Berbekal dari laporan tersebut, pada Senin (27/5/2024) sekitar pukul 23.00 WIB pihak Polsek Candipuro melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang yang diduga menyalahgunakan sabu dan memiliki senjata tajam. ” lSajam tersebut berada pada pinggang tersangka saat dilakukan penggeledahan," kata Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto
Selanjutnya pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip sedang yang berisi tiga plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat sabu, 1(satu) perangkat alat hisap (BONG), 2(dua) buah korek warna merah dan kuning,1(satu) buah pirek.
"Saat digerebek, berhasil diamankan dua tersangka berikut barang bukti jenis Sabu dan kelengkapanya juga Sajam” Kata Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto, Selasa (28/5/2024) kepada wartawan Selatan.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya serta guna penyidikan lebih lanjut Kedua tersangka diamankan di Polsek Candipuro, dan disangkakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
327
Lampung Selatan
25554
Humaniora
3468
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia