Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kedapatan tak Pakai Masker, Polisi Hukum Push Up Pelanggar di Jalinsum Merak Batin Natar
Lampungpro.co, 29-Jan-2021

Amiruddin Sormin 1062

Share

Petugas Polsek Natar saat memberikan hukuman push up kepada pelanggar prokes, Jumat (29/1/2021). LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMSEL

NATAR (Lampungpro.co): Polsek Natar Lampung Selatan menggelar patroli dan operasi yustisi, bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes), Jumat (29/1/2021). Sekitar pukul 10.00 WIB, giat patroli dan operasi yustisi dilaksanakan terkonsentrasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Merak Batin, Kecamatan Natar. 


Menurut Kapolsek Natar Kompol Hendi Prabowo, patroli dan operasi yustisi kali ini lebih mengedepankan penyuluhan dan penindakan terhadap pelanggar prokes Covid-19. "Kami lebih kedepankan pola pendekatan kepolisian yang bersifat pre-emptif dan preventif," sebut Kompol Hendi, Jumat (29/1/2021), mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution.

Pada operasi yustisi itu terjaring empat pelanggar protokol kesehatan yang kemudian diberikan tindakan disiplin oleh petugas secara bervariasi. "Petugas di lapangan memberikan teguran lisan kepada dua pelanggar serta sanksi fisik berupa push up terhadap dua orang pelanggar protokol kesehatan," ujar Kompol Hendi.

Polisi berkomitmen, akan selalu memberikan himbauan dan teguran guna mengingatkan para pelanggar prokes demi menekan angka penularan Covid-19, khususnya di Lampung Selatan. Dia juga menegaskan, tindakan penegakan hukum merupakan langkah terakhir bilamana imbauan petugas kepolisian tak diindahkan oleh masyarakat. "Langkah penegakan hukum yang diambil oleh pihak kepolisian merupakan upaya yang paling akhir atau ultimum remedium," pungkas Kompol Hendi. (HENDRA/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1696


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved