SUKADANA (Lampungpro.co): Ketua Dewan Kesenian Lampung Timur, Samsul Arifin, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meninjau kembali efektivitas dan ketepatan sasaran program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa terdampak Covid-19. Khususnya terkait kategori penerima manfaat poin ketiga 'Keluarga Kehilangan Mata Pencaharian'.
"Selayaknya Pemerintah Provinsi Lampung dapat menilik kembali program BLT. Berdasarkan pengakuan para seniman di Lampung Timur mereka tidak tersentuh atau tertolak oleh relawan pendata keluarga miskin," kata Samsul Arifin, Selasa (12/5/2020).
Menurut Samsul, aturan yang dikeluarkan Bupati Lampung Timur itu hanya memedomani minimal 9 dari 14 kriteria pemanfaat BLT Dana Desa. Hal itu tercantum dalam formulir Pedoman Relawan Pencatat Keluarga Miskin Calon Penerima Manfaat BLT Dana Desa.
"Selaku ketua Dewan Kesenian Lampung Timur, saya banyak mendapat curhat seniman di level akar rumput. Mereka kehilangan mata pencarian sejak ada kebijakan social distancing. Pendapatan yang semula dapat terukur seketika berubah 180 derajat, lantaran para seniman tidak lagi dapat mengelola pendapatan mereka akibat down job pentas dalam waktu yang tidak terbatas," kata Samsul. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1579
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia