Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kejari Bandar Lampung Musnahkan Ratusan Barang Bukti dari 373 Kasus Pidana, Ada Narkotika Hingga Kosmetik Ilegal
Lampungpro.co, 15-May-2025

Febri 234

Share

Kejari Bandar Lampung Saat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, memusnahkan ratusan barang bukti dari 373 perkara kasus tindak pidana, yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada Kamis (15/5/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Kejari Bandar Lampung, Nurma Jayani mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara tindak pidana sejak 6 November 2024 hingga 14 Mei 2025.

"Pemusnahan ini merupakan tugas tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara menyeluruh, saya harap dengan ini dapat memberitahukan kepada masyarakat, bahwa kinerja kami terbuka dan semua barang bukti memang dimusnahkan," kata Nurma Jayani.

Ada pun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika ada 404,7 gram sabu, 984 gram ganja, dan 5,74 gram atau 574 butir pil ekstasi.

"Ada juga berbagai macam obat-obatan seperti Lanadexon ada 550 Kaplet dan 337 jenis obat lainnya. Ada juga dua pucuk senjata api rakitan beserta empat butir amunisi," ujar Nurma Jayani.

Kemudian ada juga belasan senjata tajam, puluhan unit Ponsel dari berbagai macam merk, timbangan digital, berbagai jenis pakaian dan tas, hingga puluhan liter oli kotor.

Menurut Nurma Jayani, barang-barang tersebut dimusnahkan karena sudah ada putusan inkrah, sebab JPU bukan hanya melaksanakan putusan badan  tapi juga semuanya, termasuk dari putusan terhadap barang bukti.

Sementara untuk kasus menonjol terkait kasus narkoba, namun ini barang buktinya di bawah 1 Kg, dibanding tahun lalu yang banyak menonjol. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

4157


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved