BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Limbah medis berupa alat pelengkap diri (APD) yang dipakai oleh tenaga medis, untuk menangani pasien Virus Corona (Covid-19), harus dikelola dan diolah dengan baik agar tidak mencemari lingkungan dan lainnya.
Menyikapi hal ini, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mewajibkan ditiap rumah sakit untuk melaksanakan pengelolaan limbah medis ini harus dilakukan sesuai dengan standar Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). Tiap rumah sakit di Provinsi Lampung, diwajibkan untuk memiliki Tim PPI.
"Pengolahan limbah medis berupa APD yang digunakan oleh petugas rumah sakit, harus dilakukan sesuai dengan standar Tim PPI. Itu timnya ada ditiap rumah sakit. Dimana yang bersangkutan dan dimasing-masing rumah sakit, juga harus memiliki mesin pengolahan limbah medis," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, Sabtu (25/4/2020).
Jika limbah tidak dikelola dengan baik, tentu hal ini akan mencemari lingkungan. Bahkan hal ini, bisa menjadi salah satu sumber dari penularan berbagai penyakit, baik itu penyakit bagi petugas kesehatan maupun masyarakat.
"Rumah sakit ada proses akreditasi. Dimana dalam proses akreditasi ini, rumah sakit harus ada tim PPI. Tiap rumah sakit, juga dipersyaratkan untuk memiliki pengelolaan limbah medis dengan baik. Hal ini dilakukan, agar masyarakat dan petugas kesehatan terhindar dari timbulnya penyakit lain," ujar Reihana. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22955
125
18-Apr-2025
411
18-Apr-2025
206
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia