Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Keluar dari LP, Residivis Curat Kembali Diringkus Aparat Polres Way kanan
Lampungpro.co, 10-Feb-2017

Lukman Hakim 1170

Share

Kejadian pencurian sapi itu sendiri terjadi 18 September 2015 lalu. Tersangka Jan merupakan satu dari lima komplotan pencuri tiga ekor sapi milik tetangganya sendiri. Kelimanya mencuri dengan terlebih dahulu merusak pintu kandang sapi milik korban Edi Anarius (53), di Kampung Blambanganumpu, Kecamatan Blambanganumpu.

Dua tersangka, yaitu Edi Sofian alias Tuan dan Adi Candra alias Pakwek sudah ditangkap lebih dahulu dan sekarang sedang menjalani vonis. Sementara tersangka Jan, NP, dan AD berstatus DPO. 

"Tersangka yang juga warga Kampung Blambanganumpu ini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," kata Yudy, didampingi Kasat Reskrim AKP Sugandhi Satrian. (ROBIN/PRO2)                       

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

321


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved