WAY KANAN (Lampro): Jan (25), hanya bisa pasrah saat ditangkap Tim Satgas Anti C3 Polres Way Kanan, usai keluar dari pintu utama Lapas Kelas II Way Kanan, Jumat (10/2/2017). Tim Satgas Anti C3 Polres Way Kanan mendapat informasi kalau tersangka, narapidana di Lapas Kelas II Way Kanan tesangkut kasus pencurian sapi. Kami koordinasi dengan pihak lapas. Begitu dia bebas, langsung ditangkap saat baru keluar dari pintu lapas, " kata Kapolres Way Kanan Yudy Chandra Erlianto, di Mapolres Way Kanan.
Kejadian pencurian sapi itu sendiri terjadi 18 September 2015 lalu. Tersangka Jan merupakan satu dari lima komplotan pencuri tiga ekor sapi milik tetangganya sendiri. Kelimanya mencuri dengan terlebih dahulu merusak pintu kandang sapi milik korban Edi Anarius (53), di Kampung Blambanganumpu, Kecamatan Blambanganumpu.
Dua tersangka, yaitu Edi Sofian alias Tuan dan Adi Candra alias Pakwek sudah ditangkap lebih dahulu dan sekarang sedang menjalani vonis. Sementara tersangka Jan, NP, dan AD berstatus DPO.
"Tersangka yang juga warga Kampung Blambanganumpu ini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," kata Yudy, didampingi Kasat Reskrim AKP Sugandhi Satrian. (ROBIN/PRO2)
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
3526
Bandar Lampung
1792
Bandar Lampung
401
172
01-Jul-2025
1792
30-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia