Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Keluar dari LP, Residivis Curat Kembali Diringkus Aparat Polres Way kanan
Lampungpro.co, 10-Feb-2017

Lukman Hakim 1179

Share

WAY KANAN (Lampro): Jan (25), hanya bisa pasrah saat ditangkap Tim Satgas Anti C3 Polres Way Kanan, usai keluar dari pintu utama Lapas Kelas II Way Kanan, Jumat (10/2/2017). Tim Satgas Anti C3 Polres Way Kanan mendapat informasi kalau tersangka, narapidana di Lapas Kelas II Way Kanan tesangkut kasus pencurian sapi. Kami koordinasi dengan pihak lapas. Begitu dia bebas, langsung ditangkap saat baru keluar dari pintu lapas, " kata Kapolres Way Kanan Yudy Chandra Erlianto, di Mapolres Way Kanan.

Kejadian pencurian sapi itu sendiri terjadi 18 September 2015 lalu. Tersangka Jan merupakan satu dari lima komplotan pencuri tiga ekor sapi milik tetangganya sendiri. Kelimanya mencuri dengan terlebih dahulu merusak pintu kandang sapi milik korban Edi Anarius (53), di Kampung Blambanganumpu, Kecamatan Blambanganumpu.

Dua tersangka, yaitu Edi Sofian alias Tuan dan Adi Candra alias Pakwek sudah ditangkap lebih dahulu dan sekarang sedang menjalani vonis. Sementara tersangka Jan, NP, dan AD berstatus DPO. 

"Tersangka yang juga warga Kampung Blambanganumpu ini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," kata Yudy, didampingi Kasat Reskrim AKP Sugandhi Satrian. (ROBIN/PRO2)                       

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

3526


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved