Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Keluarga dan Pasien Rawat Jalan di RSUDAM Lampung Difasilitasi Menginap di Rumah Singgah PMI, Ini Syaratnya
Lampungpro.co, 24-Jul-2022

Febri Arianto 858

Share

Riana Sari Saat Meresmikan Rumah Singgah PMI di Kedaton Bandar Lampung | Lampungpro.co/Kominfo

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Lampung, Riana Sari Arinal, meresmikan Rumah Singgah Siger PMI Lampung, di Jalan Kiwi, Sidodadi, Kedaton, Bandar Lampung. Ada pun rumah singgah itu, nantinya digunakan bagi pasien rawat jalan di RSUDAM Lampung, yang rumahnya jauh dari Bandar Lampung.

Ketua PMI Lampung, Riana Sari mengatakan, terdapat lima kamar di Rumah Singgah Siger PMI, bisa ditempati para keluarga dan pasien rawat jalan. Riana Sari secara langsung menginstruksikan, agar rumah singgah tersebut, harus benar-benar nyaman untuk ditinggali.

"Rumah singgah ini, hadir untuk membantu masyarakat dan pasien rawat jalan. Kasihan mereka sedang berobat jalan, harus lagi mencari penginapan, untuk penginapan saja biayanya sudah besar," kata Riana Sari, Minggu (24/7/2022).

Riana Sari berharap, Rumah Singgah PMI ini dapat bermanfaat, terutama bagi masyarakat dari luar Bandar Lampung, yang benar-benar membutuhkan pertolongan. "Mudah-mudahan, siapapun yang pernah menginap di Rumah Singgah PMI ini, pulang dalam keadaan sehat, dan bahagia berkumpul kembali bersama keluarga," ujar Riana Sari. (***)

Ada pun beberapa persyaratan harus dipenuhi oleh pasien rawat jalan, apabila ingin menggunakan fasilitas Rumah Singgah PMI Provinsi Lampung yaitu:

1. Mengisi Formulir Pendaftaran dengan melampirkan :
a. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasien
b. Fotocopi KTP pendamping.
c. Surat rujukan dari dokter atau pengantar dari RSUDAM Lampung.
d. Surat pengantar dari PMI kabupaten/kota.
e. Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu BPJS, dan wajib membawa surat pernyataan tidak mampu.
f. Surat Keterangan tidak Mampu dari desa/kelurahan tidak berlaku bagi pasien JKN KIS/dibayari pemerintah.
g. Pasien tidak memiliki luka berbau dan tidak memiliki penyakit menular.
2. Pasien wajib ada pendamping, hanya diperbolehkan didampingi satu orang pendamping.
3. Pasien mengalami kekambuhan atau keadaan memerlukan perawatan, keluarga membawa pasien ke Triase IGD, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
4. Apabila terjadi kegawat daruratan pada pasien, bukan menjadi tanggung jawab Rumah Singgah Siger PMI Provinsi Lampung.
5. Bersedia menjaga ketentraman, keamanan, kebersihan, serta kerapihan barang-barang Inventaris Rumah Singgah Siger PMI Lampung.
6. Menjaga barang milik pribadi, apabila ada kehilangan, bukan menjadi tanggung jawab Rumah Singgah Siger PMI Lampung.
7. Pasien dan pendamping, maksimal tinggal di Rumah Singgah Siger PMI Provinsi Lampung selama tiga hari.
8. Pasien dan pendamping melakukan registrasi ulang, apabila melampaui batas waktu tinggal tiga hari.

9. Bersedia menaati segala peraturan dan tata tertib di Rumah Singgah Siger PMI Lampung.

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1289


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved