SUKADANA (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri Lampung Timur menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022. Dihentikannya penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dikarenakan pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp1,4 miliar lebih.
Pengembalian uang senilai Rp1,4 miliar lebih itu dilakukan langsung oleh Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dan diterima langsung Kepala Kejari Lampung Timur Agus Baka pada Selasa (6/2/2024) di kantor Kejari. Kasi Intel Kejari Lampung Timur M Roni membenarkan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo mengembalikan uang hasil temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) anggaran 2022.
'Memang seharusnya tenggang waktu pengembalian kerugian negara, 60 hari terhitung dari waktu temuan tersebut, dan pihak Pemda sebelum 60 hari sudah memiliki itikad baik mengembalikan, namun waktu itu belum sepenuhnya," jelas M Roni,, seperti dikutip dari laman SuaraLampung.id (jaringan media Lampungpro.co).
Setelah pengembalian uang kerugian negara itu, Kejari menghentikan penyelidikan kasusnya atas atas petunjuk dari BPK. Padalah sebelumnya sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Timur sempat diperiksa Kejaksaan Negeri.
Sementara pihak pelapor, salah seorang warga Lampung Timur Johan A, kecewa dengan pemberhentian kasus tersebut hanya dengan dasar pihak Pemda mengembalikan uang kerugian negara yang ditemukan BPK 2022 lalu. Dengan informasi pemberhentian penyelidikan kasus temuan BPK terkait uang makan tersebut, Johan sebagai pelapor akan melaporkan hal tersebut ke Kejagung dan ke KPK.
'Silahkan publik menilai sendiri atas apa yang diputuskan pihak kejaksaan terkait temuan BPK yakni uang makan di pemuda Lampung Timur, penyelidikan dihentikan karena uang dikembalikan," ucap Johan saat dikonfirmasi melalui telpon.
Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, menyampaikan apresiasi, serta ucapan terima kasih, atas kinerja Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang dengan cepat, menindaklanjuti hasil temuan audit pihak BPK tersebut. Sehingga dapat mencegah potensi kerugian negara, pada anggaran makan dan minum Bupati serta Wakil Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
Pihaknya berharap agar seluruh aparatur pemerintahannya, dapat benar-benar mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara. "Saya berharap agar seluruh aparatur pemerintah di Kabupaten Lampung Timur, benar-benar berhati-hati, dalam mengelola keuangan negara, dan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak menyebabkan kerugian negara," tegas Dawam Rahardjo. (***)
Editor Amiruddin Sormin, Kontributor Agus Susanto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
331
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia