Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kemendagri Larang ASN Terima Gratifikasi Lebaran, Apa Saja?
Lampungpro.co, 17-May-2019

Heflan Rekanza 688

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerima gratifikasi baik berupa uang, parsel, fasilitas, dan pemberian lainnya terkait jabatan. Larangan itu telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 003.2/3975/SJ dan Surat Edaran Nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019.

Surat itu ditujukan ke kepala daerah sebagai respons Kemendagri atas surat Ketua KPK tentang imbauan pencegahan gratifikasi jelang Hari Raya. "Menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," tulis surat edaran yang diterima Lampungpro.com, Jumat (17/5/2019).

Bila ASN mendapat parsel berupa makanan yang mudah kedaluwarsa, mereka diwajibkan menyumbangkan ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Kemudian ASN wajib melapor ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya. UPG punya waktu 30 hari kerja sejak pelaporan untuk meneruskan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK.

Dalam surat tersebut, ASN juga diwajibkan melakukan tindakan pencegahan korupsi dan gratifikasi lainnya, seperti tidak meminta THR atas nama institusi negara. ASN pun dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik pada libur Lebaran Idulfitri. "Tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik," tulis surat tersebut.

Sebelumnya, KPK mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF 00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019. Surat itu berisi imbauan tidak menerima bingkisan lebaran atau Idul Fitri. Pasalnya, gratifikasi rentan mendompleng peristiwa keagamaan. Juru Bicara KPK mengingatkan agar tradisi saling berbagai bingkisan tidak dijadikan sarana untuk memberi dan menerima gratifikasi. "Karena gratifikasi sangat mungkin menumpangi peristiwa-peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan peristiwa duka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (10/5/2019) lalu.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

249


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved