Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kemendikbud Sambut Sistem Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Anak
Lampungpro.co, 06-Jul-2018

Lukman Hakim 801

Share

#webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #beritapolitiklampung

JAKARTA (Lampungpro.com): Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI) Muhajir Effendy mengunjungi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Selasa (3/7/2018) lalu. Kunjungi Mendikbud ini merupakan sebuah kebanggaan, karena baru Muhajir Effendy menteri pertama yang berkunjung ke KPAI.

Dalam pertemuan tersebut, Kemendikbud dan KPAI membahas berbagai permasalahan, seperti sekolah aman, sekolah inklusi, Sekolah Ramah Anak (SRA), pendidikan berbasis keluarga, pendidikan anak usia dini, hingga sarapan sehat. Kedepannya, Mendikbud berharap akan terus ada masukan dan kerja sama dengan KPAI dalam perngawasan dan perlindungan anak.

Karena, kata dia, selama ini berjalan sendiri-sendiri. Padahal untuk efektivitas dan penyelesaian yang berpresfektif anak serta demi kepentingan anak, maka sinergitas KPAI-Kemendikbud sangat diperlukan.

Menurut Retno, Mendikbud juga sempat menyampaikan kepada KPAI tentang niat baik pembenahan pendidikan. Salah satunya melalui kebijakan zonasi dalam Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yaitu untuk menghilangkan predikat sekolah favorit dan unggulan.

Namun, Retno menambahkan bahwa kebijakan zonasi dengan sistem jarak rumah terdekat dengan hitungan meter. Ternyata di lapangan menimbulkan cukup banyak masalah ketika jumlah sekolah negeri di tiap kecamatan dan kelurahan tidak berimbang.

Sehingga, anak-anak yang di wilayah tempat tinggalnya tidak ada sekolah negerinya menjadi berpotensi kehilangan haknya untuk bisa bersekolah di sekolah negeri. Pihaknya juga melihat banyak sekolah negeri yang tidak memiliki sarana prasarana memadai.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4132


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved