Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kementerian PPPA Sesalkan Pernikahan Paksa dan Penyebaran Video Penggerebekan Pelajar di Sidorejo Lampung Timur
Lampungpro.co, 21-Feb-2025

Amiruddin Sormin 149

Share

Sekretaris Kementerian PPPA Titi Eko Rahayu menyesalkan adanya perkawinan paksa terhadap pasangan pelajar di Lampung Timur yang digerebek saat berbuat mesum. ANTARA

JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta masyarakat tidak menyebarluaskan video penggerebekan pasangan pelajar di Lampung Timur untuk mencegah trauma dan stigma pada korban. "Kami meminta masyarakat tidak menyebarluaskan video tersebut, karena akan memberikan trauma panjang pada korban dan mencegah stigma," kata Sekretaris Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Kamis (20/2/2025).

Pihaknya menyesalkan adanya pemaksaan perkawinan pada sepasang pelajar di Lampung Timur setelah mereka digerebek warga desa. Sebab, perkawinan usia anak memiliki banyak dampak negatif yang sangat besar, seperti terancamnya kesempatan korban untuk tetap bersekolah.

"Kami prihatin dengan pergaulan remaja yang semestinya tidak dilakukan sebelum resmi menikah. Namun, di satu sisi kami juga sangat menyayangkan keputusan dari pihak keluarga yang mengambil jalan pintas untuk menikahkan para korban. Perkawinan pada usia anak memiliki dampak negatif yang besar," kata Titi Eko Rahayu.

Menurut dia, pernikahan paksa pada remaja akan berdampak psikologis yang serius, termasuk kecemasan, depresi, trauma, dan potensi masalah kesehatan mental jangka Panjang. Sehingga hal ini yang seharusnya jadi pertimbangan orang tua.

Faktor lainnya adalah ancaman konflik rumah tangga dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Titi Eko Rahayu menambahkan bahwa pemaksaan perkawinan merupakan salah satu bentuk tindak pidana dan termasuk tindak pidana kekerasan seksual.

KLIK DAN BACA JUGA BERITA INI: Rekam dan Sebar Video Pelajar Hubungan Badan di Sidorejo Lampung Timur, Begini Pengakuan Pelaku Usai Ditangkap

Hal ini sebagaimana Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan." kata dia. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

344


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved