BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Direktur Jendral Penyediaan Perumahan Kementrian PUPR Khalawi, program BSPS di Provinsi Lampung tersebut merupakan bagian dari program nasional BSPS pada 2019. Ini ditargetkan secara nasional dapat menjangkau lain 206.500 unit rumah tidak layak huni melalui dua kegiatan, yakni peningkatan kualitas rumah sebanyak 198.500 unit dan pembangunan baru 8.000 unit.
BACA JUGA: Tsunami Selat Sunda, 360 Rumah Dibangun Kementrian PUR
Adapun total anggaran program rumah swadaya dalam APBN 2019 sendiri sebesar Rp 4,28 triliun. Secara nasional dalam kurun 4 tahun (2015-2018), program BSPS sendiri telah meningkatkan menjadi rumah laik huni sebanyak 494.169 unit. Pada 2018, Kementerian PUPR telah menyalurkan BSPS untuk 11.327 unit rumah tidak laik huni.
Untuk lebih meningkatkan kualitas program bedah rumah, telah diterbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 158 tahun 2019 yang menaikan besaran nilai BSPS dari sebelumnya Rp 15 juta menjadi Rp 17,5 juta, terdiri dari komponen bahan bangunan Rp 15 juta dan upah kerja Rp 2,5.
Pemberian BSPS dilakukan berdasarkan readiness criteria yang diusulkan dari Bupati/Walikota serta Kementerian/Lembaga. Usulan dilengkapi data jumlah rumah dan lokasi RTLH yang ada di desa/kelurahan. Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per desa/kelurahan, serta legalitas tanah calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). (***/PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
317
Lampung Selatan
25515
Humaniora
3355
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia