BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung mempersilahkan pasangan calon (Paslon) Eva Dwiana-Dedy Amarullah, untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan yang ditetapkan Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Bandar Lampung. Pengajuan banding ke MA, bisa dilakukan maksimal tiga hari pasca putusan KPU.
"Para pihak bisa melakukan upaya hukum, dengan mengajukan banding ke MA paling lama tiga hari. Terakhir pada Selasa besok," kata Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triyadi saat jumpa pers pasca pleno putusaan nasib Eva-Dedy di Pilkada Bandar Lampung, Jumat (8/1/2021) malam.
Disinggung mengenai pemilihan ulang pasca putusan ini, KPU belum bisa memastikan hal ini apakah akan diberlakukan atau Paslon suara terbanyak kedua yang akan ditetapkan. Sebab KPU masih akan menunggu keputusan MA, apabila ada gugatan banding.
"Kami masih akan menunggu selama tiga hari kerja, dari kedua belah pihak. Jika ada gugatan ke MA, butuh waktu 14 hari untuk memutus laporan gugatan. Disisi lain, kami juga masih menunggu proses laporan ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang sebelumnya sudah didaftarkan," ujar Dedi Triyadi.
Sebelumnya KPU memutuskan untuk menindaklanjuti hasil Bawaslu Provinsi Lampung, untuk mendiskualifikasi Eva-Dedy. Keputusan tersebut, tertuang dalam putusan KPU nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 tentang pembatalan paslon tahun 2020.
Dengan adanya putusan ini, maka keputusan yang dikeluarkan KPU Bandar Lampung nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020 dicabut dan tidak berlaku lagi. (PRO3)
>
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15721
EKBIS
8289
Bandar Lampung
5674
Bandar Lampung
4029
Bandar Lampung
3886
135
03-Apr-2025
236
03-Apr-2025
255
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia