Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kena Diskualifikasi di Pilkada Bandar Lampung, KPU Persilahkan Eva-Dedy Gugat ke MA
Lampungpro.co, 09-Jan-2021

Febri 803

Share

KPU Bandar Lampung Saat Jumpa Pers | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung mempersilahkan pasangan calon (Paslon) Eva Dwiana-Dedy Amarullah, untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan yang ditetapkan Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Bandar Lampung. Pengajuan banding ke MA, bisa dilakukan maksimal tiga hari pasca putusan KPU.

"Para pihak bisa melakukan upaya hukum, dengan mengajukan banding ke MA paling lama tiga hari. Terakhir pada Selasa besok," kata Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triyadi saat jumpa pers pasca pleno putusaan nasib Eva-Dedy di Pilkada Bandar Lampung, Jumat (8/1/2021) malam.

Disinggung mengenai pemilihan ulang pasca putusan ini, KPU belum bisa memastikan hal ini apakah akan diberlakukan atau Paslon suara terbanyak kedua yang akan ditetapkan. Sebab KPU masih akan menunggu keputusan MA, apabila ada gugatan banding.

"Kami masih akan menunggu selama tiga hari kerja, dari kedua belah pihak. Jika ada gugatan ke MA, butuh waktu 14 hari untuk memutus laporan gugatan. Disisi lain, kami juga masih menunggu proses laporan ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang sebelumnya sudah didaftarkan," ujar Dedi Triyadi.

Sebelumnya KPU memutuskan untuk menindaklanjuti hasil Bawaslu Provinsi Lampung, untuk mendiskualifikasi Eva-Dedy. Keputusan tersebut, tertuang dalam putusan KPU nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 tentang pembatalan paslon tahun 2020.

Dengan adanya putusan ini, maka keputusan yang dikeluarkan KPU Bandar Lampung nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020 dicabut dan tidak berlaku lagi. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15721


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved