BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polda Lampung angkat bicara terkait kabar adanya oknum anggota Brimob di Lampung, yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam informasi yang beredar, oknum tersebut diduga menjual anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di dalam aplikasi Michat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, pihaknya memastikan oknum Brimob tersebut, bukan terlibat dalam kasus TPPO, seperti yang beredar di tengah masyarakat.
Namun oknum tersebut, terlibat dalam kasus melakukan hubungan badan layaknya suami istri, dengan seorang remaja putri berusia 16 tahun atas hubungan asmara.
"Jadi memang benar kami mendapatkan laporan tersebut, tapi bisa kami sampaikan itu bukan kasus TPPO melainkan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, keduanya ini memiliki hubungan, bisa dikatakan berpacaran," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).
Menurut Kombes Umi, hubungan keduanya itu berawal dari perkenalan antara oknum Brimob dengan remaja tersebut, melalui aplikasi Tantan, yang berlanjut dengan tukaran nomor WhatsApp.
"Singkat cerita pada 31 Agustus 2024 lalu, korban ini meminta dijemput di kediamannya di wilayah Tanggamus, untuk pergi ke Bandar Lampung," ujar Kombes Umi Fadillah Astutik.
Ada pun alasan korban minta dijemput tersebut, karena katanya lagi ribut dengan orang rumah. Kemudian sesampainya di Bandar Lampung, korban ini meminta untuk diantarkan ke rumah temannya.
Selanjutnya Kombes Umi menyebut, malam harinya korban meminta untuk dijemput dan dibawa ke kamar indekos milik oknum tersebut, masih di wilayah Bandar Lampung.
"Malam harinya, korban ini minta dijemput, lalu kemudian dibawa ke kamar indekos milik terlapor, hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri di kamar indekos oknum Brimob itu," sebut Kombes Umi Fadillah Astutik.
Dari hasil penyelidikan dalam kasus tersebut, telah terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. Kemudian Polda Lampung juga sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak tersebut.
Lalu keluarga korban ingin mencabut laporan tersebut, namun memang saat ini masih dalam proses penyelidikan, sehingga apakah nanti bisa atau tidaknya laporan tersebut dicabut, menunggu hasil penyelidikan.
Terkait oknum tersebut, saat ini tengah dilakukan proses pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung, nantinya akan diproses sesuai dengan kode etik Polri yang berlaku. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
460
Lampung Timur
7350
Bandar Lampung
4837
Lampung Tengah
2085
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia