KOTABUMI (Lampungpro.co): Pemuda asal Desa Bengkulu, Way Kanan inisial RA (22), ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara pada Rabu (21/6/2023).
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, RA ditangkap karna tiga kali menyetubuhi gadis usia 15 tahun asal Bukit Kemuning di hotel.
"Peristiwa bermula pada akhir Mei 2023, pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook," kata AKP Eko Rendi Oktama dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).
Kemudian pada Minggu (4/6/2023) sore, pelaku membuat janji untuk bertemu dan mengajak korban menginap disalah satu Hotel di Bukit Kemuning, Lampung Utara.
"Saat di hotel, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri hingga korban terpedaya," ujar AKP Eko Rendi Oktama.
Selanjutnya pelaku dengan leluasa menyetubuhi korban hingga tiga kali, setelah melepas syahwatnya pelaku berkata kepada korban agar diam saja.
Setelah kejadian itu, korban kemudian bercerita ke neneknya, setelah itu nenek korban melaporkannya ke Mapolres Lampung Utara.
Pelaku berhasil ditangkap berada di Rest Area Tugu Perbatasan Way Kanan. Dalam perkara tersebut, diamankan barang bukti berupa sepotong celana, jilbab, dan beberapa barang lain yang berhubungan dengan peristiwa. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
301
Lampung Selatan
23855
Humaniora
3122
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia