Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kenalan di Michat, Pria di Blambangan Umpu Way Kanan Ini Tiga Kali Setubuhi Gadis 12 Tahun Asal Kotabumi
Lampungpro.co, 26-Dec-2022

Febri Arianto 4262

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

KOTABUMI (Lampungpro.co): Seorang pria asal Blambangan Umpu, Way Kanan inisial RD (28), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara, Minggu (25/12/2022) sore. RD ditangkap, karena tiga kali menyetubuhi gadis 12 tahun inisial E asal Kotabumi, Lampung Utara.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama membenarkan adanya penangkapan tersebut. Peristiwa itu terjadi bermula pada Senin (5/12/2022) di Taman Sahabat, Kotabumi, Lampung Utara.

"Ketika itu, pelaku dengan korban sebelumnya belum saling kenal. Keduanya dipertemukan dan dikenalkan lewat aplikasi Michat, lalu pelaku menghubungi korban di Taman Sahabat (TS) Kotabumi," kata AKP Eko Rendi Oktama dalam keterangannya, Senin (26/12/2022).

Pelaku lalu mengajak korban ke Bundaran Tugu Payan Mas untuk mengobrol bersama, dengan menaiki kendaraan angkutan kota (Angkot). Dalam perbincangan yang berlangsung, korban menceritakan keluhan dalam kehidupannya.

"Dengan dalih memberikan perlindungan dan kenyamanan, muncul hasrat jahat pelaku untuk memanfaatkan kerentanan korban. Sore harinya, pelaku mengajak korban ke Stasiun Kereta Api Kotabumi, untuk memesan tiket dan mengajaknya pergi ke ke salah satu hotel di Baradatu Way Kanan," ujar Eko Rendi Oktama.

Setibanya di Baradatu, korban sudah disetububi tiga kali oleh pelaku. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pada Selasa (6/12/2022) pagi, pelaku melepas dan mengantarkan korban ke pinggir jalan di dekat Pasar Baradatu, Way Kanan.

"Pelaku lalu menyuruh korban menumpangi bus untuk kembali ke Kotabumi, pelaku memberi uang Rp14 ribu ke korban. Beberapa hari kemudian, korban baru berani bercerita ke bibinya," jelas Eko Rendi Oktama.

Korban berani cerita, setelah pelaku kembali menghubunginya melalui pesan WhataApp pada 24 Desember 2022, dengan maksud mengajak bertemu kembali. Bibi korban curiga dengan kejadian yang menimpa korban, karena pernah tidak kembali ke rumah seharian, lantas melapor ke Mapolres Lampung Utara.

Atas dasar laporan korban dan hasil pemeriksaan, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Desa Jagang, Blambangan Pagar, Lampung Utara, saat menyaksikan sebuah pertunjukan musik. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

323


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved