BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung berhasil mengungkap 248 Kg ganja, yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas I A Rajabasa Bandar Lampung pada Sabtu (6/2/2021) malam. Ada pun barang tersebut dikendalikan narapidana Heri (26) warga Bandar Lampung, yang sebelumnya tertangkap mengedarkan 30 Kg ganja di Lampung Tengah.
Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Jafriedi mengatakan, narapidana ini sebelumnya sudah divonis oleh pengadilan 15 tahun penjara, namun dengan ini maka hukuman tetap masih berlaku. Selain Heri, BNN juga menangkap dua kurir warga AS (28) Metro dan Habib (20) warga Bandar Lampung, yang dilakukan tindakan tegas dan terukur.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa daerah tersebut ada pengendali yang akan memesan truk dibawa ke Jakarta. Setelah diselidiki, barang tersebut dikendalikan HR yang merupakan narapidana Lapas Rajabasa," kata Brigjen Jafriedi saat ekspos di Kantor BNN Lampung, Rabu (10/2/2021).
Keterlibatan narapidana Lapas Rajabasa ini, sebelumnya BNN Lampung sudah berkoordinasi, lalu salah satu naprapidana diizinkan diperiksa untuk dikembangkan lanjutan. Mereka mendukung sepenuhnya dan koreksi internal ke dalam.
"Kami sudah melaksanakan tes urin dan napi tersebut hasilnya positif narkoba. Dari dalam Lapas tersebut, turut diamalkan dua ponsel di dalam tahanan. Secara spesifik informasinya dia ini sudah ada empat kali mengendalikan dari dalam," ujar Jafriedi.
Ketiganya masuk ke jaringan Aceh Lampung, karena didapati ada dua orang warga Sumatera Utara berinisial TM dan TN, yang hingga kini masih dalam pengejaran. Saat itu barang tersebut dibawa dengan mobil Grand Max dan disimpan di gudang di Way Halim. Dimana saat dilakukan pengiriman disamarkan dengan sayuran.
Dari hasil penangkapan selain 248 Kg ganja, juga turut diamankan sejumlah barang bukti berupa mobil Grand Max dan lima ponsel. Atas perbuatannya ini, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman mati. (PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
328
Lampung Selatan
25580
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia