Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kendalikan 248 Kg Ganja, Napi Lapas Rajabasa Ditembak BNN Lampung
Lampungpro.co, 10-Feb-2021

Febri 1195

Share

Barang Bukti Ganja Saat Diamankan BNN | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung berhasil mengungkap 248 Kg ganja, yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas I A Rajabasa Bandar Lampung pada Sabtu (6/2/2021) malam. Ada pun barang tersebut dikendalikan narapidana Heri (26) warga Bandar Lampung, yang sebelumnya tertangkap mengedarkan 30 Kg ganja di Lampung Tengah.

Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Jafriedi mengatakan, narapidana ini sebelumnya sudah divonis oleh pengadilan 15 tahun penjara, namun dengan ini maka hukuman tetap masih berlaku. Selain Heri, BNN juga menangkap dua kurir warga AS (28) Metro dan Habib (20) warga Bandar Lampung, yang dilakukan tindakan tegas dan terukur.

"Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa daerah tersebut ada pengendali yang akan memesan truk dibawa ke Jakarta. Setelah diselidiki, barang tersebut dikendalikan HR yang merupakan narapidana Lapas Rajabasa," kata Brigjen Jafriedi saat ekspos di Kantor BNN Lampung, Rabu (10/2/2021).

Keterlibatan narapidana Lapas Rajabasa ini, sebelumnya BNN Lampung sudah berkoordinasi, lalu salah satu naprapidana diizinkan diperiksa untuk dikembangkan lanjutan. Mereka mendukung sepenuhnya dan koreksi internal ke dalam.

"Kami sudah melaksanakan tes urin dan napi tersebut hasilnya positif narkoba. Dari dalam Lapas tersebut, turut diamalkan  dua ponsel di dalam tahanan. Secara spesifik informasinya dia ini sudah ada empat kali mengendalikan dari dalam," ujar Jafriedi.

Ketiganya masuk ke jaringan Aceh Lampung, karena didapati ada dua orang warga Sumatera Utara berinisial TM dan TN, yang hingga kini masih dalam pengejaran. Saat itu barang tersebut dibawa dengan mobil Grand Max dan disimpan di gudang di Way Halim. Dimana saat dilakukan pengiriman disamarkan dengan sayuran.

Dari hasil penangkapan selain 248 Kg ganja, juga turut diamankan sejumlah barang bukti berupa mobil Grand Max dan lima ponsel. Atas perbuatannya ini, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman mati. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

328


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved