Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kendaraan Lebih Dari Delapan Ton Tak Boleh Lintasi Mesuji
Lampungpro.co, 18-Sep-2018

Erzal Syahreza 1475

Share

Pemda Mesuji, Khamami, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Mesuji, Disdukcapil

MESUJI (Lampungpro.com): Guna menertibkan kendaraan yang melebihi tonase dan dimensi kendaraan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Mesuji menggelar razia gabungan. Razia gabungan diikuti personel dari Dishubkominfo, Satlantas, Polres, dan Satpol PP Mesuji.

Kepala Dishubkominfo Mesuji, Widada mengatakan, razia gabungan atas instruksi Bupati Khamami agar kendaraan yang melintas sesuai kelas jalan yang ada. Hal ini berpedoman pasa UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

Berpacu pada aturan, maka kelas jalan provinsi ialah II dan kabupaten kota ialah III. Bagi pelanggar, kata Widada, akan terancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal 24 juta rupiah. "Razia akan terus kami lakukan," kata Widada, Selasa (18/9/2018).

Razia gabungan telah dilakukan sejak 4 September 2018. Hingga kini, pihaknya telah menilang 15 kendaraan atas pelanggaran melebihi tonase dan dimensi kendaraan. "Sebelum ada penindakan, sudah kami lakukan sosialisasi kepada supir dan perusahaan di Mesuji," kata dia.

Sementara, Bupati Mesuji, Khamami berharap para pengusaha bisa memahami penindakan yang dilakukan pemerintah. Hal ini dilakukan agar jalan di Mesuji bisa terjaga. "Ini dilakukan untuk kepentingan bersama," ujar Khamami. (ROSARIO/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1639


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved