Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kepala Biro HKLN Kementerian Agama RI Reviu Statuta UIN Raden Intan Lampung, ini Hasilnya
Lampungpro.co, 12-Nov-2025

Febri 240

Share

Reviu Statuta UIN Raden Intan Lampung | Lampungpro.co/Dok UIN

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, menggelar kegiatan Reviu Statuta UIN Raden Intan Lampung di Ruang Sidang Lantai VIII Gedung Academic dan Research Center, Senin (10/11/2025).

Kegiatan tersebut, turut menghadirkan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN) Kementerian Agama RI, Imam Syaukani, S.Ag., M.H., sebagai narasumber.

Secara Daring, Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D., membuka kegiatan tersebut dan menyampaikan harapannya agar pembahasan statuta ini benar-benar tercerahkan.

Menurutnya, tinjauan ulang terhadap statuta UIN Raden Intan Lampung sangat penting dilakukan, mengingat perkembangan pesat yang telah dicapai kampus dalam beberapa tahun terakhir.

"Beberapa tahun terakhir, kampus mengalami kemajuan yang sangat pesat dan diakui banyak pihak. Oleh karena itu, statuta perlu disesuaikan agar mampu menjadi kompas kepastian tata kelola, sekaligus memperkuat roda organisasi dan institusi agar berjalan lebih cepat, progresif, dan relevan dengan dinamika zaman," kata Prof. Wan Jamaluddin.

Menurutnya, rencana strategis (Renstra) Kementerian Agama saat ini hampir mencapai tahap final, sehingga perlu dicermati agar penyusunan statuta UIN Raden Intan Lampung dapat selaras dengan arah kebijakan nasional.

Rektor turut mengapresiasi kepada Imam Syaukani dan Tim Biro HKLN, atas kesediaannya hadir dan memberikan masukan. Perkembangan UIN Raden Intan Lampung secara kuantitatif dan kualitatif, perlu mendapatkan dasar hukum yang kuat.

"Jumlah mahasiswa, dosen, dan guru besar meningkat signifikan, juga dengan tenaga kependidikan, lembaga, pusat studi, fakultas, serta program studi baru. Semua itu harus terakomodasi dan memiliki pijakan legal formal, dalam statuta yang baru," ujar Prof. Wan Jamaluddin.

Rektor juga menekankan pentingnya memperhatikan tren internasionalisasi perguruan tinggi, baik yang menjadi agenda strategis Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).

Sementara itu, Ketua LPM UIN Raden Intan Lampung, Bambang Irfani, Ph.D menjelaskan, proses penyusunan draf statuta telah melalui berbagai tahapan.

"Kami telah melaksanakan FGD dengan berbagai pihak, serta melakukan reviu terhadap statuta lama. Catatan dan masukan dari pimpinan, senat, SPI, serta hasil diskusi internal telah kami evaluasi dan rumuskan ulang," jelas Bambang Irfani.

Dalam pemaparannya, Kepala Biro HKLN Kemenag RI, menegaskan pentingnya statuta sebagai konstitusi perguruan tinggi, sebagai peraturan dasar yang menjadi jiwa perguruan tinggi, karena di dalamnya memuat arah, tujuan, serta hak dan kewajiban seluruh sivitas akademika.

Setiap perubahan dalam statuta perlu mendapatkan perhatian serius, karena di dalamnya tidak hanya mengatur hal administratif seperti persyaratan jabatan, tapi juga aspek akademik, visi, misi, dan nilai-nilai perguruan tinggi itu sendiri. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kenangan dan Kepergian

Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...

23551


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved