PRINGSEWU (Lampungpro.co): Terdesak kebutuhan untuk membayar utang, JM (46), warga Pekon Fajar Agung, Pringsewu, nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri. Pelaku ditangkap polisi di rumahnya dan kini mendekam di sel tahanan.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Pringsewu menyelidiki laporan Tukiman (47), warga Kelurahan Pringsewu Barat. Tukiman melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Revo BE 7212 UA pada Selasa (3/6/2025) malam.
“Saat itu korban mengajak pelaku ke rumahnya. Motor diparkir di samping rumah dengan kunci masih terpasang. Pelaku pamit keluar dengan alasan menelepon, tapi tidak kembali. Motor korban pun raib,” kata Rohmadi, Kamis (7/8/2025).
Polisi sempat kesulitan mencari JM karena berpindah-pindah untuk menghindari pengejaran. Pelaku akhirnya dibekuk pada Selasa (5/8/2025) pagi. Dari hasil pemeriksaan, JM mengaku menggadaikan motor untuk membayar utang, lalu menebusnya kembali.
Barang bukti sepeda motor kini diamankan. JM dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (***)
Edito: Amiruddin Sormin
https://bpjslampung.org/Berikan Komentar
Tanpa alternatif pengobatan yang beragam, pasien di Lampung akan...
3201
160
08-Aug-2025
190
08-Aug-2025
173
08-Aug-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia