Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kepergok Curi Motor di Bandar Lampung, Dua Warga Jabung Lampung Timur Ini Digelandang Polisi
Lampungpro.co, 25-Dec-2020

Febri 1645

Share

Ilustrasi Curanmor | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua warga Negara Batin, Jabung, Lampung Timur ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Bandar Lampung, Senin (21/12/2020). Ada pun keduanya yakni HT (17) dan HB (31), yang mencuri di kontrakan Jalan Abdul Muis, Gedong Meneng, Bandar Lampung.

Keduanya tertangkap saat ketahuan oleh pemilik sepeda motor. Saat hendak merusak kunci motor, keduanya dipergoki oleh pemilik kendaraan. Kemudian korban yang mengetahui hal itu, langsung berteriak dan melaporkan ke polisi.

Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bandar Lampung yang sedang melakukan patroli hunting, segera mencari keberadaan pelaku. Tak jauh dari lokasi kejadian, keduanya berhasil digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung untuk diinterogasi dan lainnya.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana membenarkan penangkapan kedua pelaku curanmor tersebut. Dari keduanya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut, terkait dugaan di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya yang pernah dilakukan pelaku.

"Kami juga menelusuri keberadaan beberapa sepeda motor hasil curian, yang sudah dijual oleh pelaku HT dan HB. Sebab dari keterangan keduanya, mereka ini sudah beberapa kali melakukan pencurian. Bahkan keduanya pernah mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit Yamaha R15," kata Resky Maulana, Jumat (25/12/2020).

Ada pun barang hasil curian keduanya ini, dijual di wilayah Lampung Timur dengan harga tiap unit sepeda motornya senilai Rp3 juta. Dari keterangan keduanya, motor hasil curian ini dijual untuk biaya sehari hari, karena keduanya tidak mempunyai pekerjaan tetap.

"Ada pun modus keduanya ini, menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman kontrakan. Mereka berhasil masuk area indekos di Bandar Lampung dengan cara merusak gembok yang telah terpasang," ujar Resky Maulana.

Atas perbuatannya ini, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 363, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Hal ini sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara. Kemudian dari tangan keduanya, berhasil disita barang bukti berupa kunci T. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

21957


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved