BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua warga Negara Batin, Jabung, Lampung Timur ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Bandar Lampung, Senin (21/12/2020). Ada pun keduanya yakni HT (17) dan HB (31), yang mencuri di kontrakan Jalan Abdul Muis, Gedong Meneng, Bandar Lampung.
Keduanya tertangkap saat ketahuan oleh pemilik sepeda motor. Saat hendak merusak kunci motor, keduanya dipergoki oleh pemilik kendaraan. Kemudian korban yang mengetahui hal itu, langsung berteriak dan melaporkan ke polisi.
Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bandar Lampung yang sedang melakukan patroli hunting, segera mencari keberadaan pelaku. Tak jauh dari lokasi kejadian, keduanya berhasil digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung untuk diinterogasi dan lainnya.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana membenarkan penangkapan kedua pelaku curanmor tersebut. Dari keduanya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut, terkait dugaan di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya yang pernah dilakukan pelaku.
"Kami juga menelusuri keberadaan beberapa sepeda motor hasil curian, yang sudah dijual oleh pelaku HT dan HB. Sebab dari keterangan keduanya, mereka ini sudah beberapa kali melakukan pencurian. Bahkan keduanya pernah mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit Yamaha R15," kata Resky Maulana, Jumat (25/12/2020).
Ada pun barang hasil curian keduanya ini, dijual di wilayah Lampung Timur dengan harga tiap unit sepeda motornya senilai Rp3 juta. Dari keterangan keduanya, motor hasil curian ini dijual untuk biaya sehari hari, karena keduanya tidak mempunyai pekerjaan tetap.
"Ada pun modus keduanya ini, menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman kontrakan. Mereka berhasil masuk area indekos di Bandar Lampung dengan cara merusak gembok yang telah terpasang," ujar Resky Maulana.
Atas perbuatannya ini, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 363, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Hal ini sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara. Kemudian dari tangan keduanya, berhasil disita barang bukti berupa kunci T. (PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
21957
Bandar Lampung
4115
Lampung Barat
3672
315
16-Apr-2025
201
15-Apr-2025
249
15-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia