JAKARTA (Lampungpro.com): Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439H/2018 M, Selasa (10/4/2018). Keppres ini mengatur tentang besaran BPIH untuk jemaah haji reguler di setiap embarkasi dan besaran BPIH untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) per embarkasi.
Dengan demikian, Lampung yang masuk Embarkasi Jakarta besaran BPIH yakni Rp34.532.190. Sedangkan BPIH dan TPHD Lampung yakni Rp62.239.035. Embarkasi Aceh tercatat yang terendah yakni Rp31.090.010,00. Sedangkan BPIH tertinggi Embarkasi Lombok (NTB) yaitu sebesar Rp38.798.305,00. Adapun BPIH untuk TPHD terendah adalah Embarkasi Aceh Rp58.796.855,00, dan tertinggi Embarkasi Lombok Rp66.505.150,00.
Menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahda Barori, BPIH jemaah haji reguler digunakan untuk biaya penerbangan haji. Sebagian biaya pemondokan di Mekah dan biaya hidup (living cost). Sedangkan BPIH TPHD digunakan untuk biaya penerbangan haji, pemondokan di Mekah, pemondokan di Madinah, biaya hidup (living cost), pelayanan haji di luar negeri, dan pelayanan haji di dalam negeri.
Bagi jemaah haji reguler yang membayar setoran awal Rp25 juta, menurut Ahda, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang ditetapkan per embarkasi. Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada bank penerima setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH, kata Ahda Barori, di Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Mengenai batas akhir pelunasan, Ahda mengatakan pihaknya saat ini tengah menyiapkan Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur teknisnya. Dia berharap kedua regulasi ini bisa selesai pada pekan ini sehingga waktu pelunasan BPIH bagi jemaah haji reguler dan TPHD bisa segera diumumkan. (PRO1)
Berikut BPIH per embarkasi:
1. Aceh Rp31.090.010,00
2. Medan Rp31.840.375,00
3. Batam Rp32.456.450,00
4. Padang Rp33.068.245,00
5. Palembang Rp33.529.675,00
6. Jakarta (Pondok Gede) Rp34.532.190,00
7. Jakarta (Bekasi) Rp34.532.190,00
8. Solo Rp35.933.275,00
9. Surabaya Rp36.091.845,00
10. Banjarmasin Rp38.157.084,00
11. Balikpapan Rp38.525.445,00
12. Makassar Rp39.507.741,00
13. Lombok Rp38.798.305,00.
Adapun BPIH bagi TPHD per embarkasi adalah:
1. Aceh Rp58.796.855,00
2. Medan Rp59.547.220,00
3. Batam Rp60.163.295,00
4. Padang Rp60.775.090,00
5. Palembang Rp61.236.520,00
6. Jakarta (Pondok Gede) Rp62.239.035,00
7. Jakarta (Bekasi) Rp62.239.035,00
8. Solo Rp63.640.120,00
9. Surabaya Rp63.798.690,00
10. Banjarmasin Rp65.863.929,00
11. Balikpapan Rp66.232.290,00
12. Makassar Rp67.214.586,00
13.Lombok Rp66.505.150,00.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17148
Lampung Selatan
5708
147
06-Apr-2025
238
06-Apr-2025
184
06-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia