Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Keren...Begini Cara Depok Tekan Angka Kekerasan pada Anak
Lampungpro.co, 19-Jul-2018

Lukman Hakim 1411

Share

#beritalampung #beritalampungterkini #beritaolahragalampung #beritapolitiklampung #beritaasiangames #beritalampungupdate #infolampungpro.com #lampungprodotcom #lampungwisata #beritapendidikan #infopendidikan #infokementrian #gubernurlampung

DEPOK (Lampungpro.com): Guna mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) Pemerintah Depok berupaya menjadi 'rumah besar' untuk melindungi anak-anak dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual.

Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok misalnya, telah berusaha sekuat tenaga melindungi anak-anak, agar tidak menjadi korban dari tindakan kriminalitas.

"Upaya perlindungan anak ini merupakan amanah dari program unggulan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, yaitu Ketahanan Keluarga," kata Kepala DPAPMK Kota Depok, Eka Bachtiar di Balai Kota, Rabu (18/7/2018).

Eka mengatakan beberapa langkah strategis telah dilakukan yaitu dengan membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).

Termasuk, bersama Dinas Sosial (Dinsos) membentuk Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3). "Lembaga-lembaga ini yang secara intensif melakukan konseling, rehabilitasi atau advokasi terhadap para korban," kata dia.

Kepala Bidang (Kabid) Tumbuh Kembang dan Pengembangan Kota Layak Anak (TK-PKLA) DPAPMK, Yulia Oktavia menambahkan untuk di lingkungan sekolah sendiri, pihaknya dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menggalakkan Sekolah Ramah Anak (SRA).

Dibantu Forum Kota Layak Anak (Fokla), mereka mensosialisasikan SRA kepada para peserta didik baru tahun ajaran 2018/2019. Termasuk, menyebarkan di semua lingkungan sekolah, poster atau brosur yang di dalamnya ada nomor pengaduan. "Selain itu, kami ingin menggaungkan, gerakan perlindungan anak sekampung. Salah satunya dengan memasang spanduk tersebut di seluruh RT/RW, kata dia. 

Yulia mengatakan DPAPMK juga mengadakan kegiatan roadshow stop kekerasan pada anak yang dikolaborasikan dengan parenting ke setiap wilayah dan sekolah-sekolah. Di samping itu, guna memaksimalkan sosialisasi stop kekerasan pada anak, pihaknya juga bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Polresta Depok dan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).

Kami juga melakukan sosialisasi terkait Sekolah Ramah Anak (SRA) ke setiap sekolah, ini sebagai bentuk pencegahan adanya kekerasan pada anak, mengingat selama 8 jam anak berada di sekolah, kata dia.

Selain melakukan berbagai upaya preventif, DPAPMK juga melakukan berbagai langkah penyembuhan (kuratif) bagi anak yang menjadi korban kekerasan melalui mitranya yaitu P2TP2A.

Ketika terdapat klien yang datang melaporkan adanya kasus kekerasan anak, pihaknya melaporkan ke P2TP2A untuk segera ditangani baik secara psikologis maupun pendampingan secara hukum. Penanganan yang kami lakukan tidak hanya korban dan pelaku, namun kedua orang tua mereka yang kemungkinan ada trauma untuk memutus mata rantai kekerasan anak, kata dia.

Dirinya mengatakan, selain melakukan berbagai langkah preventif dan kuratif, dalam mendukung Depok sebagai KLA, pihaknya juga melakukan sejumlah langkah lainnya. Diantaranya pembentukan RW Ramah Anak, Kelurahan Layak Anak, Kecamatan Layak Anak, Puskesmas Ramah Anak dan Sekolah Ramah Anak (SRA). Rinciannya ada 238 RW Ramah Anak, 63 Kelurahan Layak Anak, 11 Kecamatan Layak Anak, 14 Puskesmas Ramah Anak dan 354 SRA, kata dia.

Sementara itu, Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti memberikan apresiasi terhadap perkembangan penanganan yang ditunjukkan Pemkot Depok. Apalagi, segala pembiayaan proses rehabilitasi ditanggung pemerintah.

Ketua Gugus Tugas KLA Kota Depok, Sri Utomo menambahkan, keberhasilan program Depok sebagai Kota Layak Anak (KLA) membutuhkan peran serta dari seluruh pihak, termasuk dari media massa.

Media massa memiliki peran dalam penyebarluasan informasi yang bermanfaat bagi anak dan perlindungan dari pemberitaan identitas anak untuk menghindari labelisasi. Semua bermuara kepada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) pada anak yang wajib dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, maupun negara, ujar Sri Utomo. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18676


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved