METRO (Lampungpro.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, menjadi daerah pertama di Lampung, yang mempunyai peraturan daerah (Perda) cagar budaya. Hal ini seiring diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022, Tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
Kabag Hukum Kota Metro, Ika Pusparini mengatakan, kelahiran Perda ini sebagai wujud komitmen Pemkot Metro, untuk mewujudkan salah satu visi masyarakat berbudaya. Ini juga bentuk komitmen terhadap perlindungan dan pengelolaan cagar budaya di Metro.
"Sebelumnya, Metro sudah memiliki Perda Permuseuman dan Perda Pemeliharaan serta pelestarian adat budaya Lampung. Kami berharap, kehadiran instrumen hukum ini, berkontribusi terhadap pemajuan kebudayaan di Metro," kata Ika Pusparini dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Kamis (19/5/2022).
Sementara itu, anggota TACB Metro Seprita, turut menyambut baik kehadiran Perda Pengelolaan cagar budaya. Hal tersebut, sebagai wujud komitmen bersama berbagai stakeholder, untuk memajukan cagar budaya di Kota Metro.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, Suwandi menjelaskan, saat ini pihaknya sedang membahas penerapan pembelajaran kurikulum Sejarah Kota Metro, untuk Mata Pelajaran IPS. "Harapannya segera melahirkan kurikulum lokal, bagi sekolah di Metro, harapannya mereka paham dan mengerti sejarah kotanya," jelas Suwandi. (***)
Editor : Febri Arianto
>
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1634
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia