Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Keroyok Sopir dan Pecahkan Kaca Truk di Terbanggi Besar Lampung Tengah, Tekab 308 Tangkap Pria ini
Lampungpro.co, 04-Oct-2022

Amiruddin Sormin 2257

Share

Pelaku AS saat ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES LAMTENG

TERBANGGI BESAR (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, menangkap AS (42) warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (1/10/2022). Dia ditangkap lantaran diduga jadi pelaku pengeroyokan terhadap sopir truk.


Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Putra (40) warga Kabupaten Lampung Utara. Kronologi kejadian, pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban yang merupakan sopir truk melintas dari arah Kotabumi menuju Bandar Lampung.

Saat korban sampai di pertigaan Kampung Terbanggi Besar bertemu pelaku yang hendak menyeberang jalan tepat di depan mobil korban. Pelaku tersebut menyeberang jalan sambil berkata Bos kopi bos dan dijawab oleh korban dengan nada keras Gak ada, makanya kerja!.

Karena geram, pelaku kemudian mengambil kayu di pinggir jalan dan memukul pintu mobil sebelah kanan korban dan mengenai kaca pintu hingga pecah. "Korban yang tidak terima lalu turun membawa kayu balok yang diambil dari dalam mobil sambil merekam pelaku menggunakan Hp miliknya, kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).

Melihat hal tersebut, pelaku emosi dan langsung memukul korban di bagian wajah. Secara bersamaan datang dua rekannya yang kemudian ikut memukuli korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di kepala bagian belakang dan luka di tangan kanan. Lalu melaporkan pengeroyokan tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.

Setelah menerima laporan dan mengantongi ciri-ciri pelaku, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung menangkap salah satu pelaku di rumahnya. Kini pelaku AS diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana,ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya  berkomitmen menindak tegas dan menyapu bersih aksi-aksi premanisme yang meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan. "Kami menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban aksi premanisme diwilkum Polres Lampung Tengah agar melapor ke Polsek terdekat dan ke Polres atau bisa menghubungi langsung layanan Kepolisian 110 gratis bebas pulsa, pungkasnya. (***)

Editor

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23429


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved