TERBANGGI BESAR (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, menangkap AS (42) warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (1/10/2022). Dia ditangkap lantaran diduga jadi pelaku pengeroyokan terhadap sopir truk.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Putra (40) warga Kabupaten Lampung Utara. Kronologi kejadian, pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban yang merupakan sopir truk melintas dari arah Kotabumi menuju Bandar Lampung.
Saat korban sampai di pertigaan Kampung Terbanggi Besar bertemu pelaku yang hendak menyeberang jalan tepat di depan mobil korban. Pelaku tersebut menyeberang jalan sambil berkata Bos kopi bos dan dijawab oleh korban dengan nada keras Gak ada, makanya kerja!.
Karena geram, pelaku kemudian mengambil kayu di pinggir jalan dan memukul pintu mobil sebelah kanan korban dan mengenai kaca pintu hingga pecah. "Korban yang tidak terima lalu turun membawa kayu balok yang diambil dari dalam mobil sambil merekam pelaku menggunakan Hp miliknya, kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).
Melihat hal tersebut, pelaku emosi dan langsung memukul korban di bagian wajah. Secara bersamaan datang dua rekannya yang kemudian ikut memukuli korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di kepala bagian belakang dan luka di tangan kanan. Lalu melaporkan pengeroyokan tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.
Setelah menerima laporan dan mengantongi ciri-ciri pelaku, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung menangkap salah satu pelaku di rumahnya. Kini pelaku AS diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana,ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya berkomitmen menindak tegas dan menyapu bersih aksi-aksi premanisme yang meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan. "Kami menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban aksi premanisme diwilkum Polres Lampung Tengah agar melapor ke Polsek terdekat dan ke Polres atau bisa menghubungi langsung layanan Kepolisian 110 gratis bebas pulsa, pungkasnya. (***)
Editor
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23429
Bandar Lampung
5328
186
19-Apr-2025
155
19-Apr-2025
200
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia