TERBANGGI BESAR (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, menangkap AS (42) warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (1/10/2022). Dia ditangkap lantaran diduga jadi pelaku pengeroyokan terhadap sopir truk.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Putra (40) warga Kabupaten Lampung Utara. Kronologi kejadian, pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban yang merupakan sopir truk melintas dari arah Kotabumi menuju Bandar Lampung.
Melihat hal tersebut, pelaku emosi dan langsung memukul korban di bagian wajah. Secara bersamaan datang dua rekannya yang kemudian ikut memukuli korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di kepala bagian belakang dan luka di tangan kanan. Lalu melaporkan pengeroyokan tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.
Setelah menerima laporan dan mengantongi ciri-ciri pelaku, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung menangkap salah satu pelaku di rumahnya. Kini pelaku AS diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana,ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
317
Lampung Selatan
25510
Humaniora
3354
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia