KALIANDA (Lampungpro.co): Polres Lampung Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap warga Desa Kunjir, Rajabasa, Lampung Selatan yang terjadi pada Kamis (25/7/2024) dinihari.
Penetapan kepada dua tersangka itu yakni D.A.R� (16) pelaku yang melukai korban M. Baihaki menggunakan celurit dan AAP (20) pembawa senjata tajam jenis celurit pada saat terjadi penganiayaan.
Diketahui keduanya tercatat sebagai remaja asal Desa Totoharjo, Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan. Sebelumnya, Tim Penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan memeriksa delapan orang lainya yakni KA, TAG, M.I, D.A, R.A, J.P, D.E, dan H.A.S.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat kelompok pemuda asal Desa Totoharjo, Bakauheni, yang menamakan dirinya Warbel menghubungi pemuda Desa Canti melalui Instagram dengan akun Warbel untuk melakukan Tawuran diperbatasan desa.
"Namun setelah ditunggu-tunggu, para pemuda asal Desa Canti tidak memberikan respon. Merasa tidak ada tanggapan dari pihak pemuda Desa Canti, mereka kemudian konvoi 10 sepeda motor," kata AKBP Yusriandi Yusrin saat jumpa pers, Jumat (26/7/2024).
Kemudian sekelompok pemuda dari Desa Totoharjo, Bakauheni tersebut, langsung menuju desa berikutnya yakni Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa. Lalu tiga kawanan pemuda Desa Totoharjo saat melintas, bertemu dengan beberapa pemuda Desa Kunjir yang akan menghadang.
Salah satu dari kawanan pemuda Totoharjo yakni DV membacok salah satu pemuda Desa Kunjir. Selanjutnya ketiganya melarikan diri, namun naas AP terjatuh saat dikejar warga dan pemuda Desa Kunjir, selanjutnya dilakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka parah pada beberapa tubuhnya.
Sedangkan pemuda Desa Kunjir yakni M Baihaki yang sebelumnya dianiaya oleh kawanan pemuda Desa Totoharjo juga menjalani perawatan di RSUD Bob Bazar Kalianda dengan tubuh penuh luka.
"Atas kejadian tersebut, warga melaporkan ke Polsek Kalianda dan Polres Lampung Selatan. Mendapatkan laporan tersebut, kami langsung melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP), hingga berhasil mengindentifikasi para pelaku," ujar AKBP Yusriandi Yusrin.
Dari 10 orang yang diminta keterangan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni DAR (16) dan AAP (20) sesuai perannya saat terjadinya penganiayaan.
Saat ini, situasi di lokasi kejadian dalam kondisi kondusif, dan kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan yang lebih intensif, untuk mengungkap apabila ditemukan tersangka lainya.
Atas kejadian tersebut, Kapolres Lampung Selatan meminta kepada para orang tua agar lebih perhatian kepada putra-putrinya, khususnya saat jam malam.
Kapolres melarang keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang sangat penting, sehingga nantinya keluarga akan terhindar dari hal-hal yang akan merugikan semuanya. (***)
Editor : Febri Arianto
Reportase : Hendra
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia