Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kerugian Negara Rp2,57 Miliar Dikembalikan, Kejati Pastikan Proses Hukum Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Berjalan
Lampungpro.co, 22-Dec-2022

Febri Arianto 4445

Share

Kejati Lampung Saat Ekspos Refleksi Kinerja 2022 | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sudah menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp2,57 miliar. Uang itu dikembalikan atas nama pengurus KONI Lampung ke kas negara.

Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto membenarkan pihak KONI Lampung sudah mengembalikan kerugian negara. Meski demikian, pihaknya memastikan proses penyidikan kasusnya tetap berjalan.

"Saat ini sudah dikembalikan dan disetorkan ke kas daerah, ada pengurus sukarela mengembalikannya tanpa paksaan. Tapi untuk proses hukumnya tetap berjalan," kata Nanang Sigit Yulianto saat ekspos refleksi kinerja 2022 di Kantor Kejati Lampung, Kamis (22/12/2022).

Meski demikian, Kejati Lampung menganggap pengembalian kerugian negara tersebut, sebagai itikad baik KONI secara kolegial, bukan perorangan. Hingga kini pihaknya juga sudah menerima bukti surat tanda setor ke kas daerah dari KONI Lampung.

"Kami tidak tahu itu dari mana, tapi yang jelas itu atas nama KONI Lampung. Jadi kami nanti merujuk untuk penetapan tersangkanya, nanti ketika sudah ada kesimpulan," ujar Nanang Sigit Yulianto.

Sebelumnya, hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), terdapat kerugian negara Rp2,57 miliar dari kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

268


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved