BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sudah menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp2,57 miliar. Uang itu dikembalikan atas nama pengurus KONI Lampung ke kas negara.
Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto membenarkan pihak KONI Lampung sudah mengembalikan kerugian negara. Meski demikian, pihaknya memastikan proses penyidikan kasusnya tetap berjalan.
"Saat ini sudah dikembalikan dan disetorkan ke kas daerah, ada pengurus sukarela mengembalikannya tanpa paksaan. Tapi untuk proses hukumnya tetap berjalan," kata Nanang Sigit Yulianto saat ekspos refleksi kinerja 2022 di Kantor Kejati Lampung, Kamis (22/12/2022).
Meski demikian, Kejati Lampung menganggap pengembalian kerugian negara tersebut, sebagai itikad baik KONI secara kolegial, bukan perorangan. Hingga kini pihaknya juga sudah menerima bukti surat tanda setor ke kas daerah dari KONI Lampung.
"Kami tidak tahu itu dari mana, tapi yang jelas itu atas nama KONI Lampung. Jadi kami nanti merujuk untuk penetapan tersangkanya, nanti ketika sudah ada kesimpulan," ujar Nanang Sigit Yulianto.
Sebelumnya, hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), terdapat kerugian negara Rp2,57 miliar dari kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
268
Bandar Lampung
11632
Bandar Lampung
2446
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia