BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung, menangkap dua pria asal Kedamaian, Bandar Lampung berinisial CS (30) dan RA (26) pada Kamis (10/10/2024) siang.
Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan mengatakan, keduanya ditangkap lantaran menganiaya dan menjambret Ponsel penggendara sepeda motor yang tak lain temannya sendiri pada
Kamis (22/8/2024) dinihari.
"Aksi penjambretan dan penganiayaan tersebut, dilakukan kedua pelaku saat korban melintas di depan Gedung Bagas Raya, Jalan Bypas Soekarno Hatta, Sukarame, Bandar Lampung," kata Kompol M. Rohmawan dalam keterangannya, Minggu (13/10/2024).
Dalam aksinya, kedua pelaku dengan mengendarai mobil, dengan sengaja menyerempet korban hingga korban pun terpental dan jatuh dari sepeda motor.
"Akibat kejadian tersebut, korban AH mengalami mengalami luka lebam di bagian wajah, patah kaki kiri, luka robek di bagian dahi, dan luka lecet di kedua tangan," ujar Kompol M. Rohmawan.
Dari keterangan para saksi, usai korban jatuh dari motor dan tergeletak, kedua pelaku sempat menghampiri korban, sambil memukul dan menendang tubuh korban.
Tak hanya itu, rekan korban RM (20) yang datang mau menolong korban juga dianiaya oleh pelaku dengan menggunakan besi genggam tinju, kemudian merampas Ponsel milik korban RM.
"Motifnya, kedua pelaku ini kesal, karena konvoi kendaraan korban dan teman-temannya ini menghalangi laju mobil kedua pelaku saat disalip, saat keduanya berjalan searah," jelas Kompol Rohmawan.
Saat dilakukan upaya penangkapan, polisi menemukan barang bukti enam paket kecil sabu yang disimpan pelaku di bagian belakang rumah.
Pelaku AB tidak terlibat dalam aksi penganiayaan, tapi patut diduga terlibat dalam temuan paket sabu di rumah pelaku CS, namun masih akan didalami kepolisian.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit mobil Honda HRV, knuckle, enam paket kecil sabu, dua unit timbangan digital, dan lakban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Juncto Pasal 351 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) atau penganiayaan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15304
EKBIS
7734
Bandar Lampung
5038
176
02-Apr-2025
353
02-Apr-2025
216
02-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia