Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kesal Mobilnya Disalip di Bypas Sukarame, Dua Pria di Bandar Lampung ini Aniaya dan Jambret Ponsel Pengendara Motor
Lampungpro.co, 13-Oct-2024

Febri 163

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung, menangkap dua pria asal Kedamaian, Bandar Lampung berinisial CS (30) dan RA (26) pada Kamis (10/10/2024) siang.

Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan mengatakan, keduanya ditangkap lantaran menganiaya dan menjambret Ponsel penggendara sepeda motor yang tak lain temannya sendiri pada
Kamis (22/8/2024) dinihari.

"Aksi penjambretan dan penganiayaan tersebut, dilakukan kedua pelaku saat korban melintas di depan Gedung Bagas Raya, Jalan Bypas Soekarno Hatta, Sukarame, Bandar Lampung," kata Kompol M. Rohmawan dalam keterangannya, Minggu (13/10/2024).

Dalam aksinya, kedua pelaku dengan mengendarai mobil, dengan sengaja menyerempet korban hingga korban pun terpental dan jatuh dari sepeda motor.

"Akibat kejadian tersebut, korban AH mengalami mengalami luka lebam di bagian wajah, patah kaki kiri, luka robek di bagian dahi, dan luka lecet di kedua tangan," ujar Kompol M. Rohmawan.

Dari keterangan para saksi, usai korban jatuh dari motor dan tergeletak, kedua pelaku sempat menghampiri korban, sambil memukul dan menendang tubuh korban.

Tak hanya itu, rekan korban RM (20) yang datang mau menolong korban juga dianiaya oleh pelaku dengan menggunakan besi genggam tinju, kemudian merampas Ponsel milik korban RM.

"Motifnya, kedua pelaku ini kesal, karena konvoi kendaraan korban dan teman-temannya ini menghalangi laju mobil kedua pelaku saat disalip, saat keduanya berjalan searah," jelas Kompol Rohmawan.

Saat dilakukan upaya penangkapan, polisi menemukan barang bukti enam paket kecil sabu yang disimpan pelaku di bagian belakang rumah.

Pelaku AB tidak terlibat dalam aksi penganiayaan, tapi patut diduga terlibat dalam temuan paket sabu di rumah pelaku CS, namun masih akan didalami kepolisian.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit mobil Honda HRV, knuckle, enam paket kecil sabu, dua unit timbangan digital, dan lakban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Juncto Pasal 351 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) atau penganiayaan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15304


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved