Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kesal Sering Dimarahi, Pria di Sukarame Bandar Lampung ini Curi Uang Mertua Puluhan Juta di ATM
Lampungpro.co, 13-Dec-2024

Febri 116

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang pria asal Korpri Raya, Sukarame, Bandar Lampung berinisial ARP (34) dilaporkan ke polisi dan harus mendekam di penjara, lantaran nekat mencuri uang milik mertuanya sendiri.

Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan mengatakan, pelaku tersebut mencuri dengan cara melakukan penarikan uang di dalam kartu ATM milik mertuanya, tanpa sepengetahuan mertua dan juga keluarganya.

"Setidaknya ARP sudah enam kali menarik uang melalui ATM dengan total kerugian mencapai Rp60 juta. Terhadap yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Sukarame,” Kata Kompol M. Rohmawan, Jumat (13/12/2024).

Peristiwa itu bermula saat kartu ATM milik korban diketahui hilang pada Senin (21/10/2024). Dua hari setelah itu, korban mendatangi pihak bank untuk melaporkan peristiwa hilangnya kartu ATM tersebut.

"Namun saat berada di Bank, korban kaget, ternyata saldo ditabungannya telah berkurang sejumlah Rp60 juta," ujar Kompol M. Rohmawan.

Mengetahui hal tersebut, kemudian korban melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Sukarame. Melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya meringkus pelaku pada Minggu (8/12/2024), d rumahnya di Korpri Raya, Sukarame, Bandar Lampung.

"Setelah tahu saldo tabungannya berkurang, korban sempat memeriksa dompet menantunya, dan benar saja didapati kartu ATM tersebut berada di dalam dompet," jelas Kompol M. Rohmawan.

Dari hasil penyeledikan, pelaku ini mengetahui PIN ATM tersebut, karena mencoba-coba menggunakan tanggal lahir korban, hingga akhirnya berhasil. Pelaku mencuri kartu ATM tersebut dari dalam tas saat korban sedang tidur.

Pelaku mengaku uang hasil pencurian tersebut disumbangkan ke kotak amal masjid, namun pengakuan tersebut hingga kini masih didalami kepolisian.

Sementara motif pelaku nekat mencuri uang tersebut, lantaran merasa kesal karena sering ditegur oleh mertuannya. Akibat perbuatannya tersebut, lelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1051


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved