Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kesal Suara Motor Digeber Keras Jadi Pemicu Pria di Gadingrejo Pringsewu ini Habisi Nyawa Tetangganya
Lampungpro.co, 27-Jul-2024

Amiruddin Sormin 759

Share

Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh dan tersangka Arfan Gunawan saat penangkapan. POLRES PRINGSEWU

GADINGREJO (Lampungpro.co):: Kesal karena menghidupkan sepeda motor dengan suara keras menjadi alasan Arfan Gunawan (27) nekat menganiaya hingga tewas Feri Handika (34) tetangganya sendiri. Peristiwa ini terjadi di Areal Pondok Pesantren Ibnu Mubarak Di Dusun Saribumi Pekon Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung pada Jumat (26/7/2024) sore sekira pukul 16.00 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tersulit emosi karena korban menggeber-geber motor yang suara keras didepan rumahnya," ujar AKP Hasbulloh di Mapolsek Gadingrejo pada Sabtu (27/7/2024) siang

Setelah itu, lanjut Kapolsek, Pelaku Feri Handika yang sedang mengupas kelapa di belakang rumahnya langsung mendatangi dan menyerang korban dengan pisau. Setelah terkena beberapa tusukan korban sempat berlari ke arah mushola namun terus dikejar oleh pelaku.

"Pelaku yang sedang kalap ini kemudian terus menyabetkan senjata tajam ke sejumlah tubuh korban hingga tak berdaya dan berlumuran darah," ungkap AKP Hasbulloh.

Menurut Kapolsek, aksi pelaku ini baru berhenti setelah warga sekitar datang dan menolong korban dengan membawa ke Rumah Sakit Mitra Husada untuk mendapatkan perawatan. Namun nahas nyawa korban tidak terselamatkan.

"Arfan Gunawan, pelaku penganiayaan telah berhasil kami amankan berselang 30 menit setelah kejadian, senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban juga berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti," ungkap AKP Hasbulloh

KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA; Diduga Kesal, Pria di Gadingrejo Pringsewu ini Tikam Tetangganya hingga Meninggal

Kapolsek menyebut dalam proses penyidikan pelaku Arfan Gunawan akan dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1289


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved