Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ketua LMND Bandar Lampung Angkat Bicara Soal Freeport
Lampungpro.co, 22-May-2017

Lukman Hakim 1060

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Bandar Lampung Riki Satriawan mengatakan PP Nomor 1 Tahun 2017 mengenai perubahan PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara sudah seharusnya dilakukan oleh pemerintah.

Menurut Riki, kewajiban divestasi saham 51 persen merupakan langkah baik menyejahterakan masyarakat Indonesia. "Perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus sudah tepat," ujar Riki saat ditemui Lampungpro.com, Minggu (21/5/2017).

Riki mengatakan sebagai langkah awal keputusan tersebut cukup baik. Pemerintah Indonesia sudah memproklamirkan menjadi bangsa yang berdaulat. "Tidak bisa kita terus-terusan ditekan modal asing," kata dia ,dalam momentum Hari Kebangkitan Nasional.

Riki berharap berakhirnya kontrak Freeport 2021 nanti pemerintah tidak perlu melakukan pembahasan kontrak baru. Ia berharap Freeport menjadi milik Indonesia sepenuhnya. "Di situlah kedaulatan bangsa dalam pengelolaan sumber daya alamnya," kata Riki.

Ia menjelaskan ketika langkah tersebut sudah diambil maka pemerintah sudah melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa bumi, air, kekayaan yang terkandung di dalamnya merupakan aset negara. "Kekayaan alam harus dikelola secara mandiri, sehingga kemakmuran rakyat terpenuhi."

Ia menegaskan jika langkah tersebut sudah dilakukan maka komitmen pemerintah pusat untuk meneguhkan jalan ideologis bangsa sudah terpenuhi. Komitmen pada cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah dilaksanakan dengan baik. "Pancasila, UUD 1945, dan Trisakti dijalankan dengan baik," ujar dia. (EZAL/PRO2)                       

Ketua LMND Bandar Lampung Riki Satriawan berkomentar soal Freeport. | EZAL/Lampungpro.com

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved