BENGKULU (Lampungpro.co): Ketua Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudik pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Pasalnya, pandemi Covid-19 belum berakhir dan potensi penularan akibat mobilitas manusia pada Hari Raya dan libur nasional sangat tinggi.
Pelarangan mudik tertuang pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H pada 7 April 2021. Melalui surat itu, pemerintah melarang mudik pada 6-17 Mei 2021.
Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah serta jajaran Pemprov Bengkulu, Doni meminta seluruh unsur Pemerintah Daerah termasuk tokoh adat dan tokoh agama agar terus berupaya memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat. Sehingga, larangan mudik Idulfitri guna mencegah penularan Covid-19 ini dapat diikuti dan terlaksana baik.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia