Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ketua Satgas Covid-19 Letjen Doni: Dilarang Mudik, Bukan Berarti Sebelum 6 Mei Boleh Mudik
Lampungpro.co, 17-Apr-2021

Amiruddin Sormin 2105

Share

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo (tengah) saat memimpin rakor di Bengkulu, Jumat (16/4/2021). LAMPUNGPRO.CO/BNPB

BENGKULU (Lampungpro.co): Ketua Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudik pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Pasalnya, pandemi Covid-19 belum berakhir dan potensi penularan akibat mobilitas manusia pada Hari Raya dan libur nasional sangat tinggi.

Tidak mudik. Dilarang mudik, tegas Doni yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada rapat koordinasi penanganan Covid-19 bersama jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu di Bengkulu, Jumat (16/4/2021).

Melalui pelarangan mudik tersebut, kata Doni, pemerintah tidak ingin ada silaturahmi yang dilakukan  masyarakat menularkan Covid-19 dan berakhir pada kematian. Kita tidak ingin pertemuan silaturahmi berakhir tragis. Kehilangan orang-orang yang kita sayangi. Kehilangan orang-orang yang kita cintai. Jangan sampai terjadi, kata Doni.

Pelarangan mudik tertuang pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H pada 7 April 2021. Melalui surat itu, pemerintah melarang mudik pada 6-17 Mei 2021.

Terkait larangan itu, Doni kembali menegaskan bukan berarti sebelum atau sesudah  6-17 Mei 2021 dibolehkan mudik. Dengan pelarangan ini, masyarakat diminta betul-betul memahami bahwa konteks aturan pemerintah itu kepada upaya pencegahan. Jadi kalau dilarang mudik, itu bukan berarti sebelum tanggal 6 bisa pulang kampung, tegas Doni.

Sekali lagi, Doni menegaskan bahwa aturan pemerintah untuk melarang kegiatan mudik ini murni untuk memutus rantai penularan Covid-19 yang berpotensi dibawa masyarakat dari satu daerah ke daerah lain. Mobilisasi orang dari suatu daerah ke daerah lain dalam jumlah yang besar itu sama dengan menimbulkan potensi, mengantarkan Covid-19 ke daerah yang landai, kata Doni.

Dia berharap agar pemahaman masyarakat terhadap aturan pengendalian pandemi tersebut dapat dimengerti dan dilaksanakan. Pemahaman tentang pandemi ini harus dikuasai oleh seluruh pihak, kata Doni.

Aturan tersebut, kata dia, dikeluarkan semata-mata untuk mencegah penularan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19. Jangan ada yang keberatan. Menyesal nanti, kata Doni.

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah serta jajaran Pemprov Bengkulu, Doni meminta seluruh unsur Pemerintah Daerah termasuk tokoh adat dan tokoh agama agar terus berupaya memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat. Sehingga, larangan mudik Idulfitri guna mencegah penularan Covid-19 ini dapat diikuti dan terlaksana baik.

Doni mengatakan masih ada sebanyak 17% masyarakat yang sampai sekarang tidak percaya Covid-19 dan menganggapnya rekayasa dan konspirasi. Kepada unsur pimpinan baik di pemerintahan termasuk TNI/Polri dan tokoh masyarakat, khususnya kepada ulama, mari memahami Covid-19 ini dan menyampaikan kepada masyarakat, karena masih ada yang belum percaya Covid-19 ini sebanyak 17%, jelas Doni. (PRO1)
 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16537


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved