BANDAR LAMPUNG (Lampro): Hari-hari berat tengah mendera Sekretaris Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri. Hari-hari penuh stres setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkoba golongan pisikotropika. Direktorat Narkoba Polda Lampung menggelandangnya setelah ditangkap di sebuah hotel berbintang di Bandar Lampung, Sabtu (21/1/2017) tengah malam.
Boleh jadi, Mukhlis tengah berhitung karirnya sebagai sekretaris kabupaten yang bakal lagi hilang. Kisah Muklis Basri juga dibumbui cerita asmara. Bersama Mukhlis turut ditahan Oktarita, pegawai bagian Bina Jasa Konstruksi (Bijakon) yang juga kedapatan menyimpan narkoba. Keduanya bukan baru berkenalan
Oktarika yang biasa dipanggil dengan Ocha, usai lulus SMA melamar jadi tenaga honor di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanggamus. Saat itu, Mukhlis menjabat Kepala Dinas PU Tanggamus. Dalam waktu singkat, pada 1 Januari 2011, Ocha diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas PU Tanggamus.
Setelah Mukhlis menjabat sekkab, Ocha mengajukan pindah ke Provinsi Lampung pada 15 Desember 2014. Awalnya, dia bertugas di Dinas Pendapatan Daerah. Lalu pindah ke Dinas PU provinsi Lampung pada 28 Januari 2016. Sambil bekerja, Ocha menamatkan pendidikan S1 pada 2013 di Universitas Bandar Lampung.
Seorang teman Ocha semasa berdinas di Dinas PU Tanggamus yakni Ariyudha bercerita Ocha merupakan sosok yang biasa. Baik dari segi penampilan dan gaya hidup. "Ocha orangnya pilih-pilih kawan dalam bergaul, kalau dari segi penampilan, biasa aja. Hanya saja memang pulang pergi kerja dulu naik mobil. Itupun bukan mobil pribadi miliknya, melainkan nebeng mobil teman sekantor yang kebetulan setiap hari berangkat kerja bareng," kata Ariyuda.
Dari hasil pemeriksaan di Polda Lampung, kepada penyidik Ocha mengakui punya hubungan khusus dengan Mukhlis Basri sejak menjabat Kepala Dinas PU Tanggamus. Nasi sudah jadi bubur. Entah seperti apa kisah keduanya, yang jelas posisi sebagai tersangka bakal berdampak serius terhadap karir. Ocha diberhentikan sementara dari Dinas Bina Marga Provinsi Lampung, sambil menunggu ketetapan hukum.
"Kami menetapkan tiga orang tersangka, yakni Mukhlis Basri, Oktarika dan M. Doni Lesmana atas kepemilikan pil erimin," kata Direktur Direktorat Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalani. Dia mengatakan, dari lima orang hanya tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan dua lainnya, yakni Nuzul Irsan dan Eddi Yusuf tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memiliki barang bukti.
Akibat perbuatannya Mukhlis dan Oktaria akan disangkakan dengan Pasal 62 sub 60 (5) UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Sedangkan untuk rekannya M. Doni Lesmana akan disangkakan dengan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 60 (1) hurup c sub pasal 62 UU no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
"Dari pasal tersebut Mukhlis dan Oktaria terancam hukuman penjara empat tahun, sedangkan M. Doni akan terancam 15 tahun penjara karena mengedarkan ke dua orang tersebut. Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap Mukhlis dan Oktarika diakuinya bahwa pil erimin tersebut didapat dari Doni yang juga diakui olehnya. Dari hasil pemeriksaan urine tersebut metafitamin dan amphetamin negatif tapi untuk happy five positif," kata Abrar. (Sarah/R1)
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
23095
Lampung Selatan
1385
Kominfo LamSel
1212
213
04-Apr-2026
240
04-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia