Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Sengketa Lahan Kemenag di Natar, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Lahan Masih Dikuasai Kemenag
Lampungpro.co, 03-Apr-2026

Febri 291

Share

Sidang Kasus Korupsi Lahan Milik Kemenag di Natar | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang dugaan korupsi penerbitan Hak Atas Tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (1/4/2026).

Persidangan kali ini, menghadirkan saksi ahli hukum yang mengungkap adanya indikasi kuat pemaksaan perkara perdata menjadi tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap terdakwa Thio Stepanus.

Kronologi sengketa ini bermula jauh sebelum Thio Stepanus ditetapkan sebagai tersangka. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 335 NT atas nama Supardi telah terbit sejak tahun 1981.

Konflik tumpang tindih lahan, mulai muncul pada tahun 1982 ketika Departemen Agama (Depag) RI menerbitkan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12 NT di lokasi yang sama.

Secara fakta ditemukan ternyata SHM Nomor 212 atas nama Terdakwa Thio bukan merupakan permohonan Pendaftaran Tanah untuk pertama
kalinya seperti penerbitan SHM Nomor 1098 Tahun 2008, melainkan
permohonan balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 335 NT atas nama Supardi yang terbit pada tahun 1981 atau terbit sebelum SHPakai Nomor 12 NT, sehingga tidak memerlukan pemeriksaan Panitia, sehingga menunjukan sejak tahun 1982 atau sejak SHPakai Nomor 12 NT 1982 terbit, sudah sengketa tumpang
tindih dengan SHM Nomor 335 NT.

Selanjutnya pada tahun 2008, Thio membeli lahan tambahan dari terdakwa Affandy melalui Akta Jual Beli (AJB), yang sah secara hukum dan mengajukan penerbitan SHM Nomor 1098/2008.

Dalam AJB tersebut, penjual memberikan jaminan bahwa objek tanah tidak sedang bersengketa dan bebas dari beban hukum apa pun. Persoalan kepemilikan ini sebenarnya telah diuji secara tuntas melalui jalur perdata.

Dari tingkat pertama hingga tingkat kasasi, pengadilan menyatakan bahwa Thio Stepanus adalah pemilik sah atas tanah tersebut. Keputusan ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 525 K/Pdt/2023 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 919 PK/Pdt/2024.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

22468


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved