Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kisruh Pajak Parkir RSUDAM dan Pemkot Bandar Lampung, Manajeman Serahkan ke Kemendagri
Lampungpro.co, 21-Jan-2020

Amiruddin Sormin 1106

Share

Gerbang parkir RSUDAM Lampung. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Manajemen Rumah Sakit Umum Derah Abdul Moeloek (RSUDAM) menyerahkan sepenuhnya putusan klaim dan polemik pajar parkir dengan Pemerintak Kota (Pemkot) Bandar Lampung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rencananya, Kemendagri bakal membahas polemik ini bersama Pemkot Bandar Lampung dan RSUDAM pada Kamis (23/1/2020).

Menurut Kepala Bidang Perlindungan dan Pengembangan SDM RSUDAM, Anindito Widyantoro, polemik ini muncul karena multitafsir UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah. Menurut dia, RSUDAM memakai Pasal 62 (1) yang menyebutkan objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, karena seluruh lokasi parkir berada di lingkungan RSUDAM bukan di jalan.

"Kemendagri ini kan bapaknya pemerintah daerah. Jadi kami serahkan keputusannya ke Kemendagri, apapun putusannya kita ikut," kata Anindito, kepada Lampungpro.co, Senin (20/1/2020).

Semula, parkir di RSUDAM tidak dikelola secara resmi. Namun sejak menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUDAM menyerahkan pengelolaan parkir ke PT Hanura Putra sejak Januari 2016. Awalnya, perusahaan tersebut menyetorkan pajak Rp18 juta per bulan ke kas Pemkot Bandar Lampung.

Namun berdasarkan temuan Tim Monitoring dan Evaluasi BLUD Pemerintah Provinsi Lampung, manajemen RSUDAM diminta tidak lagi menyetorkan pajak itu karena bertentangan dengan Pasal 62 (2) yang menyebutkan tidak termasuk objek pajak adalah tempat parkir oleh pemerintah dan pemerintah daerah. "Berdasarkan temuan itu, sejak Agustus 2017, setoran pajak dialihkan ke setoran RSUDAM sebagai pendapatan BLUD," kata Anindito.

Sejak saat pun polemik muncul. Puncaknya, ketika Pemkot dua kali menyegel gardu parkir RSUDAM. Pemkot pun memakai menyiapkan sejumlah argumen, peraturan dan dasar hukum dalam melakukan penarikan pajak. Pemkot berpegang juga pada UU 28 Tahun 2009 dan surat dari Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. Bahkan Pemkot menyurati Komite Standar Akutansi.

Masalah pun makin pelik karena Pemkot Bandar Lampung tetap menagih pajak tersebut dan menyatakan RSUDAM berutang Rp756 juta karena tunggakan utang hingga Oktober 2019. "Pada dasarnya kami ingin solusi terbaik, agar jangan sesama pemerintah ribut soal ini," kata Anindito. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1262


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved