BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Manajemen Rumah Sakit Umum Derah Abdul Moeloek (RSUDAM) menyerahkan sepenuhnya putusan klaim dan polemik pajar parkir dengan Pemerintak Kota (Pemkot) Bandar Lampung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rencananya, Kemendagri bakal membahas polemik ini bersama Pemkot Bandar Lampung dan RSUDAM pada Kamis (23/1/2020).
Menurut Kepala Bidang Perlindungan dan Pengembangan SDM RSUDAM, Anindito Widyantoro, polemik ini muncul karena multitafsir UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah. Menurut dia, RSUDAM memakai Pasal 62 (1) yang menyebutkan objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, karena seluruh lokasi parkir berada di lingkungan RSUDAM bukan di jalan.
"Kemendagri ini kan bapaknya pemerintah daerah. Jadi kami serahkan keputusannya ke Kemendagri, apapun putusannya kita ikut," kata Anindito, kepada Lampungpro.co, Senin (20/1/2020).
Semula, parkir di RSUDAM tidak dikelola secara resmi. Namun sejak menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUDAM menyerahkan pengelolaan parkir ke PT Hanura Putra sejak Januari 2016. Awalnya, perusahaan tersebut menyetorkan pajak Rp18 juta per bulan ke kas Pemkot Bandar Lampung.
Namun berdasarkan temuan Tim Monitoring dan Evaluasi BLUD Pemerintah Provinsi Lampung, manajemen RSUDAM diminta tidak lagi menyetorkan pajak itu karena bertentangan dengan Pasal 62 (2) yang menyebutkan tidak termasuk objek pajak adalah tempat parkir oleh pemerintah dan pemerintah daerah. "Berdasarkan temuan itu, sejak Agustus 2017, setoran pajak dialihkan ke setoran RSUDAM sebagai pendapatan BLUD," kata Anindito.
Sejak saat pun polemik muncul. Puncaknya, ketika Pemkot dua kali menyegel gardu parkir RSUDAM. Pemkot pun memakai menyiapkan sejumlah argumen, peraturan dan dasar hukum dalam melakukan penarikan pajak. Pemkot berpegang juga pada UU 28 Tahun 2009 dan surat dari Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. Bahkan Pemkot menyurati Komite Standar Akutansi.
Masalah pun makin pelik karena Pemkot Bandar Lampung tetap menagih pajak tersebut dan menyatakan RSUDAM berutang Rp756 juta karena tunggakan utang hingga Oktober 2019. "Pada dasarnya kami ingin solusi terbaik, agar jangan sesama pemerintah ribut soal ini," kata Anindito. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1262
Lampung Selatan
3950
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia