Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kisruh Pasar Simpangpematang, Pedagang-Pengembang Saling Tuding
Lampungpro.co, 30-Jul-2018

Lukman Hakim 1026

Share

#beritalampung #beritalampungterkini #beritaolahragalampung #beritapolitiklampung #beritaasiangames #beritalampungupdate #infolampungpro.com #lampungprodotcom #lampungwisata #beritapendidikan #infopendidikan #infokementrian #gubernurlampung

MESUJI (Lampungpro.com): Permasalahan Pasar Simpangpematang belum ada kejelasan. Sehingga, antara Pengembang yaitu PT Citra Kurnia Wawai (CKW) dengan pedagang masih saling tuding.

Pihak pengembang mengklaim tetap menagih dan memberlakukan denda yang telah ditandatangani oleh pedagang. Di sisi lain pedagang merasa dibohongi atas tanda tangan perjanjian utang piutang tersebut. "Kami tetap bertahan tidak mau membayar, kami tetap minta kembali ke MoU awal pada 2010 lalu, kata Jupri salah satu pedagang pasar, Senin (30/7/2018).

Menurt Jupri, jika tidak juga disetujui lebih baik pihak pengembang memulangkan seluruh uang mereka (pedagang). Dan kami akan angkat kaki dari bangunan pasar tersebut. Bila tidak ada titik temu, kami mau pihak pengembang tidak lakukan penagihan ke pedagang, kata dia, dengan suara keras.

Kemudian, pedagang pasar lain, Agus Salim Harahap, meminta agar kesepakatan kembali pada MoU awal. Dalam MoU, kata dia, jelas tertulis bahwa setelah SHGB keluar maka langsung berikan ke pedagang. "SHGB keluar seharusnya atas nama pedagang. Kenyataannya, malah atas nama pengembang.

Dan, kata dia, di MoU awal tidak ada biaya administrasi lain. Biaya itu sudah termasuk harga kios dan tidak ada denda. Serta, dalam pembayaran ada dua, yaitu cash dan kredit dan akad kredit yang menfasilitasi adalah pihak pengembang.

Banyak pedagang tidak tahu isi keseluruhan surat yang ditandatangani mengenai denda. Setahu pedagang hanya disuruh tanda tangan dan menerima kunci. Kami merasa dibodohi. Pedagang yang terkena denda dari empat juta rupiah sampai puluhan juta, kata dia.

Agus juga berharap agar pihak kepolisian untuk mencari siapa yang salah dan siapa yang benar. "Usut tuntas siapa yang salah, pedagang atau pengembang. Sudah enam rekan kami ke Polda atas laporan pengembang, tapi tidak ada yang ditahan, coba pengembang dilaporkan, dia ditahan nggak, kata dia. (RIO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16072


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved