Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kisruh Pembayaran, Jalan Cor Beton di Sragi Lampung Selatan Batal Dibongkar, Begini Kasusnya
Lampungpro.co, 04-Nov-2023

Amiruddin Sormin 6228

Share

Mediasi mengenai rencana pembongkaran jalan cor beton di Sragi, Lampung Selatan, Jumat (3/11/2023). [ANTARA]

KALIANDA (Lampungpro.co): Rencana pembongkaran jalan cor beton di Desa Sumber Agung, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, oleh perusaahaan suplier, PT Manggung Polah Raya, batal dilakukan. Kepastian ini didapat setelah pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama Pemerintah Kecamatan Sragi dan Polres Lampung Selatan memediasi dua perusahaan yang terlibat masalah yaitu PT Alvin Akbar Konstruksindo dan PT Manggung Polah Raya.

Dalam mediasi itu, PT Manggung Polah Raya berjanji tidak akan membongkar jalan cor beton di Sragi, Lampung Selatan. Mereka menunggu itikad baik PT Alvin Akbar Konstruksindo untuk membayar order beton senilai Rp949.888.500, dengan volume 703,6M³ dan panjang 562,4 meter x 5 meter dengan mutu beton FC-45.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra menuturkan, PT Manggung berjanji tidak akan membongkar jalan cor beton di Sragi. "Tolong sampaikan kepada masyarakat, masalah pembongkaran sudah selesai dan tidak ada pembongkaran, kata Kasat Reskrim dalam keterangannya seperti dikutip SuaraLampung.id (jaringan media Lampungpro.co), Sabtu (4/11/2023).

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kemasyarakatan Lamsel, Yespi Cory berharap kepada kedua PT tersebut agar menyelesaikan permasalahan secara damai. Pesan kepada pihak PT Alvin Akbar Kontruksindo jika tidak menyelesaikan pembayaran, pihak pemda akan menunda termin pembayaran yang tersisa 40% serta akan mengevaluasi profil perusahaan tersebut, kata dia.

Kasus ini bermula ketika PT Alvin Akbar memenangkan tender proyek pembangunan jalan cor beton di Sragi, Lampung Selatan. PT Alvin Akbar lalu memesan beton dengan volume 703,6M³ dan panjang 562,4 meter x 5 meter dengan mutu beton FC-45 senilai Rp949 juta ke PT Manggung Polah Raya.

Di tengah jalan, PT Alvin Akbar belum juga membayarkan orderan beton. Inilah yang membuat PT Manggung Polah Raya ingin membongkar jalan cor beton di Sragi.Rencana pembongkaran ini membuat warga setempat tak terima.

Mereka sempat menggelar aksi demo menolak pembongkaran jalan. Humas PT Manggung Polah Raya Resna mengatakan, pihaknya tetap menunggu itikad baik dari PT Alvin Akbar untuk membayar beton yang sudah dipesan.

" Jika tidak ada titik temu maka pihak PT Manggung akan menempuh jalur hukum," ujar dia.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23427


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved