Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Klarifikasi ASN Lampung Tengah Dibaiat Masuk Tahap Kajian Hukum
Lampungpro.co, 21-Oct-2017

Lukman Hakim 1101

Share

Bawaslu selalu melakukan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran netralitas ASN. Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa atau sebutan lain, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

ASN yang terlibat baiat kepada salah satu bakal calon, jika terbukti melakukan pelanggaran akan dipidana. Ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. (SYAHREZA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4140


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved